ACEH  

Dua Ribuan Non ASN Aceh Tamiang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

RADARINDO.co.id – Aceh : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang mengusulkan 2.446 tenaga non Aparatur Sipil Negara (non ASN) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Baca juga: Manajemen PTPN IV Regional VI Apresiasi Penangkapan Truck Sawit

Keputusan ini diambil Bupati Aceh Tamiang, Drs. Armia Pahmi, M.H., berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

“Keputusan ini akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, agar memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh tenaga non ASN di Kabupaten Aceh Tamiang,” ujar Bupati, Rabu (20/8/2025).

Armia menegaskan, keputusan yang diambilnya tersebut merupakan wujud penghargaan dan apresiasi terhadap pengabdian, dedikasi, dan loyalitas tenaga non ASN yang telah bekerja mendukung jalannya pemerintahan di daerah.

Namun demikian, Bupati Armia mengingatkan agar seluruh aparatur tetap menjaga profesionalitas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Paruh waktu jangan kerja separuh-separuh. Ingat, ini paruh waktu bukan paruh mutu. ASN profesional, pelayanan maksimal,” tegasnya.

Baca juga: Puluhan Pegawai Dinkes Aceh Tengah Diperiksa Polisi

Dengan pengusulan ini, ribuan tenaga non ASN di Aceh Tamiang dipastikan segera memperoleh kepastian status kepegawaian sekaligus ditargetkan mampu memperkuat kualitas layanan publik di daerah. (KRO/RD/HR)