Dua Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun

26

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019, Selasa (23/5/2023).

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu BF selaku Pegawai PT Pelabuhan Indonesia (persero) serta DN selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Baca juga : Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan RPS SMKN 2 Padang Sidempuan

Kedua orang tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019 atas nama tersangka EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019. (KRO/RD/Agus)