Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan RPS SMKN 2 Padang Sidempuan

89

RADARINDO.co.id – Psp : Tim Jaksa Peneliti Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK Negeri 2 Padang Sidempuan, Selasa (23/5/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, mengatakan bahwa pelimpahan dilakukan terhadap tiga tersangka.

Baca juga : Sidang Big Bos Judi Apin BK di PN Medan Tertutup Diduga Rekayasa

“Ketiga tersangka tersebut adalah HL selaku PPK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Kemudian, BP selaku Direktur CV JPL yang merupakan pihak rekanan atau penyedia, serta MT selaku Direktur CV EIM yang merupakan Konsultan Pengawas,” terang Kasi Intel.

Diungkapkannya bahwa perkara yang menjerat para tersangka yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RPS Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMK Negeri 2 Padang Sidempuan.

“Dugaan kerugian negara atas kasus tersebut sebesar Rp314.251.000. Dimana, kerugian tersebut berdasarkan perhitungan ahli pada Kantor Akuntan Publik (KAP),” jelas Kasi Intel.

Ketiga tersangka akan dilakukan penahanan oleh JPU Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Sidempuan yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Khairur Rahman Nasution selama 20 hari, terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Kota Padang Sidempuan.

“Penahanan terhadap para tersangka berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, juga dengan beberapa pertimbangan, Yakni, atas pertimbangan kekhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, serta merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidananya,” imbuh Kasi Intel.

Menurut Kasi Intel, sebelum melakukan penahanan, pihak Kejaksaan membawa ketiga tersangka untuk pemeriksaan kesehatan. Dari hasil pemeriksaan kesehatan, pihak RSUD Padang Sidempuan menyatakan ketiga tersangka dalam keadaan sehat.

Sebelumnya, Kejari Padang Sidempuan sudah menerima penitipan uang dalam perkara tersebut sebesar Rp190 juta, atas kerugian negara sebesar Rp314.251.000, berdasarkan perhitungan Ahli pada Kantor Akuntan Publik. Kemudian, pihak Kejaksaan, menitipkan uang perkara tersebut dalam Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Padang Sidempuan.

Tersangka HL dan BP disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan unsur Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga : Rutan Klas I Medan Laksanakan Penyematan Kenaikan Pangkat

Sedangkan terhadap tersangka MT disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan unsur Subsidair Pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (KRO/RD/AMR)