RADARINDO.co.id – Jakarta : Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi mahkota terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra (TMP) dalam perkara peredaran narkoba, Senin (27/2/2023) di PN Jakarta Barat.
Adapun dua orang saksi mahkota yang diperiksa adalah Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti.
Baca juga : Polres Sibolga Tangkap Tersangka Kasus Narkoba
Saksi Dody Prawiranegara menerangkan kronologis pergantian dan penjualan barang bukti narkotika yang diperintahkan oleh terdakwa TMP. Saksi menjelaskan bahwa terdakwa memerintahkan dirinya untuk menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu dan diserahkan kepada pembeli melalui distribusi jalur darat.
Sedangkan saksi Linda Pudjiastuti, pada pokoknya menerangkan kronologis pembelian barang bukti narkotika dari terdakwa TMP. Saksi menjelaskan, penjualan barang bukti narkotika jenis sabu dari terdakwa bukan merupakan jebakan, namun murni perintah untuk mendapatkan keuntungan.
Bacajuga : Kemendagri Diminta Tegas Soal Kepemimpinan di Palas
Kedua orang saksi mahkota ini diperiksa sebab mengetahui secara langsung keterlibatan terdakwa TMP dalam perkara dimaksud, sehingga dihadirkan karena telah memenuhi kualifikasi sebagai saksi yang diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis 02 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan ahli. (KRO/RD/Agus)