RADARINDO.co.id – Medan : Diduga bermasalah, Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bridgestone melalui anak usahanya, PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate (BSRE), dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut secara resmi dilayangkan Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) ke gedung komisi antirasuah di Jakarta, Kamis (07/5/2026).
Baca juga: Kredit Tiga Perusahaan di Bank Mandiri Diduga Macet, Nilainya Capai Rp2 Triliun
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik mengungkap, laporan tersebut terkait berakhirnya masa berlaku HGU perusahaan yang diduga telah habis sejak 31 Desember 2022 silam, namun aktivitas perkebunan masih tetap berjalan hingga saat ini.
“Ada indikasi kuat dugaan korupsi dan potensi kerugian negara akibat pengelolaan lahan yang masa HGU-nya sudah berakhir tetapi tetap dimanfaatkan,” ujar Azhari dalam pernyataannya yang diterima, Jum’at (08/5/2026) di Medan.
Berdasarkan data yang dihimpun LIPPSU dari berbagai pembahasan di DPRD Sumatera Utara, luas HGU PT Bridgestone yang telah habis masa berlakunya diperkirakan berkisar antara 13.800 hingga 17.800 hektare.
Adapun sebarannya meliputi Kabupaten Simalungun seluas ±11.226 hektare, Kabupaten Asahan ±4.328 hektare, serta Kabupaten Serdang Bedagai ±2.486 hektare.
Menurut LIPPSU, luas areal tersebut menunjukkan besarnya potensi penerimaan negara, baik dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan maupun kewajiban pemasukan negara atas pemanfaatan tanah.
“Pertanyaannya, apakah seluruh kewajiban itu tetap dibayarkan sejak 2022 hingga sekarang?. Jika tidak, maka berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan,” tegasnya.
Secara hukum agraria, ketika masa HGU berakhir, status tanah otomatis kembali menjadi tanah negara. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, dimana perusahaan hanya memiliki hak prioritas untuk mengajukan perpanjangan dalam jangka waktu tertentu.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak dapat menggantikan HGU sebagai dasar legal penguasaan lahan.
“Tanpa HGU yang sah, penguasaan lahan menjadi lemah secara hukum. Negara tidak boleh membiarkan potensi pelanggaran ini,” kata Azhari.
LIPPSU juga mengungkap bahwa praktik pengelolaan lahan HGU yang telah habis masa berlakunya sangat rentan menjadi modus korupsi. Beberapa pola yang disoroti antara lain dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses perpanjangan izin.
Yakni, penguasaan tanah negara tanpa dasar hukum, serta manipulasi administrasi dan penggunaan sertifikat lama. “Kasus serupa sebelumnya juga terjadi dalam perkara PT Duta Palma Group yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar,” ungkapnya.
LIPPSU juga menyoroti munculnya persoalan di lapangan sejak status HGU berakhir, mulai dari konflik agraria hingga maraknya pencurian hasil perkebunan.
Bahkan, LIPPSU mengungkap dugaan adanya bisnis ilegal penampungan getah karet curian di wilayah Nagori Dolok Maraja dan Dolok Merangir, Kabupaten Simalungun, dengan perputaran uang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah per bulan.
“Ada dugaan keterlibatan oknum dalam praktik ini, termasuk indikasi permainan distribusi melalui dokumen seolah-olah resmi,” ungkap Azhari.
LIPPSU mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap status HGU PT Bridgestone, termasuk aspek kepatuhan pajak dan kewajiban negara, realisasi kebun plasma minimal 20 persen untuk Masyarakat, serta dampak sosial dan konflik agraria.
Baca juga: Optimalkan PAD Sektor PAP, Bapenda Sumut Kunker ke PLN Nusantara Power
Selain itu, LIPPSU meminta KPK turun tangan guna memastikan tidak ada praktik korupsi dalam proses perpanjangan maupun penguasaan lahan tersebut.
“Harus ada transparansi dan penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Ini menyangkut keadilan agraria dan hak masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini dilansir, pihak PT Bridgestone maupun anak usahanya, PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate (BSRE), belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya soal hal tersebut. (KRO/RD/Tim)






