RADARINDO.co.id – Medan : Puluhan warga dan para Kepala Lingkungan (Kepling) petahana yang gagal dari 6 kelurahan di Kecamatan Medan Denai, menggeruduk Kantor Camat Medan Denai di Jalan Pancasila, Kota Medan, Jum’at (10/1/2025).
Sambil mengusung spanduk bertuliskan kecaman terhadap kontestasi Kepling yang mereka tuding sarat kecurangan, massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Denai Bersatu-padu (GMDBp) Lawan Penzoliman itu, menuding bahwa pemilihan 81 Kepling se-Kecamatan Medan Denai, melanggar peraturan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri Gelar Pesta S3ks Tukar Pasangan
Pemilihan atau pengangkatan Kepling di enam kelurahan, yakni Tegal Sari Mandala I, TSM II, TSM III, Denai, Menteng dan Binjai tersebut, diduga melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.
Hal tersebut membuat Aktivis Pemuda Muhammadiyah, Muhammad Rafli, angkat bicara. Dia meminta pihak Inspektorat Kota Medan melakukan pemeriksaan terhadap Camat Medan Denai terkait dugaan kecurangan pengangkatan Kepala Lingkungan.
Rafli juga menilai bahwa pernyataan Sekcam Medan Denai, Faisal, yang menyebut pengangkatan Kepling bukan hak prerogratif Camat, adalah bentuk arogansi. “Saya merasa pernyataan dari Faisal Sekretaris Camat Medan Denai merupakan bentuk arogansi bahwasanya pengangkatan Kepala Lingkungan sudah diatur Perwal nomor 21 tahun 2021 bukan hak progratif Camat,” ungkapnya, Jum’at (10/1/2025)
Menurut Rafli, pernyataan Sekcam tersebut bisa berdampak kericuhan ditengah masyarakat, khususnya di Kecamatan Medan Denai. Oleh karena itu, Rafli meminta Inspektorat Kota Medan untuk memeriksa dan jika perlu mencopot jabatan Camat Medan Denai lantaran diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan.
Baca juga: Kejari Palembang OTT Kadisnakertrans Sumsel Kasus Dugaan Suap
“Periksa, jika perlu dicopot jabatan Camat Medan Denai lantaran diduga menyalahgunakan wewenang, yang telah menunjuk Kepling dengan menggunakan hak prerogratifnya bukan berdasarkan Perwal,” tegasnya. (KRO/RD/I Jaya)







