RADARINDO.co.id – Bengkulu : Seorang ibu rumahtangga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bengkulu Selatan berinisial TI (42), tega menjual anak kandungnya sendiri berinisial IT (22) kepada lelaki hidung belang.
Sekali kencan, pelaku mematok tarif sekitar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Dari “bisnis haram” itu, pelaku bisa mengantongi penghasilan hingga Rp5 juta per bulan.
Baca juga : Kecanduan Lem Sejak SMP, Nekat Setubuhi Ibu Kandung
“Kalau keterangan dari hasil pemeriksaan, lebih kurang pelaku dapat menghasilkan uang dari menjual korban dalam waktu per bulan di angka Rp5 juta,” ujar Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi, menutip grid.id, Selasa (27/6/2023).
Pelaku menawarkan korban tidak menggunakan aplikasi khusus. Namun hanya menggunakan akun media sosial pribadi. “Kalau pengakuan pelaku dia menawarkan korban hanya lewat medsos pribadi. Tidak menggunakan aplikasi khusus,” kata Sarmadi.
Selain melayani pria dari sang ibu, korban juga biasa melayani tamunya sendiri. Itu karena korban sehari-hari juga bekerja sebagai Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam di Bengkulu Selatan.
Semua penghasilan korban, kata Sarmadi, wajib disetorkan kepada pelaku yang merupakan ibu kandungnya sendiri. “Setiap penghasilan tersebut wajib disetorkan atau diberikan kepada pelaku yang merupakan ibu kandung korban,” ungkap Sarmadi.
Diketahui, korban lebih sering melayani kliennya di rumah pribadi. Namun ada juga yang mengajaknya ke penginapan atau hotel. Kini, pelaku telah ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pelaku ditangkap saat berada di rumah bersama sang anak yang sedang memberikan pelayanan pada, Rabu (21/6/2023) lalu.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, S.IK menerangkan, pelaku menjual korban dengan cara dipaksa.
Baca juga : Terkait Penebangan Pohon Jati, Camat Sei Suka Terkesan “Ogah” Dikonfirmasi
“Korban adalah anak kandung pelaku sendiri. Dan pelaku merupakan ASN di Lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan serta masih aktif. Pelaku menjual korban dengan cara memaksa dan mengambil keuntungan dari hasil penjualan korban,” kata Kapolres Bengkulu Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP. Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Selatan, Abdul Karim menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku. (KRO/RD/GRID)