RADARINDO.co.id – NTT : Eks bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial FM (49), jadi tersangka dugaan penggelapan uang mencapai Rp 1.914.138.405.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kadis Budporapar Deli Serdang Ditahan Kejari
Kapolres Ende, Joni, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan FM dalam melancarkan aksinya adalah dengan tidak menyetorkan sebagian penerimaan RSUD Ende ke rekening rumah sakit dan membuat laporan pertanggungjawaban palsu.
“Keuangan yang diterima dari bulan Januari hingga April 2024 digunakan untuk menutupi keuangan bulan Oktober, November, dan Desember tahun 2023,” ungkap Joni, Rabu (21/5/2025), melansir kompas.
Menurut Joni, uang tersebut sebagian digunakan untuk keperluan pribadi, meskipun ada juga yang dialokasikan untuk operasional rumah sakit.
Dari tangan FM, Polisi hanya berhasil menyita uang sebesar Rp67 juta lebih. “Sementara, untuk keberadaan keuangan lainnya belum diungkapkan FM,” sebutnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 34 saksi, termasuk pejabat tata usaha dan keuangan, bendahara penerimaan, kasir, sopir, petugas keamanan, serta ahli.
Kasus tersebut terungkap saat pergantian bendahara pada 2 Mei 2024 lalu. Dalam proses serah terima, ditemukan selisih keuangan antara yang diterima oleh kasir dan yang disetorkan oleh bendahara penerimaan ke rekening RSUD Ende.
Baca juga: Penyidik Nyaris Pingsan Temukan Uang Rp920 Miliar di Rumah Zarof
Menanggapi temuan ini, Direktur RSUD Ende membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan secara internal. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penggelapan uang oleh FM. (KRO/RD/Komp)







