RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks Direktur Digital Business PT Telkom, Muhammad Fajrin Rasyid, tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk diperiksa kasus dugaan korupsi TaniHub.
Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan (Jaksel), Suyanto Reksa Sumarto, menyebut bahwa pihak Fajrin meminta penundaan pemeriksaan.
Baca juga: Warga Tolak Tandatangan, Perpanjangan HGU PTPN IV Kebun Timur “Diatas Awan”
“Info dari tim, yang bersangkutan minta penundaan. Katanya lagi di luar kota ya,” ungkap Reksa kepada wartawan Tirto, dikutip, Senin (15/9/2025).
Reksa mengatakan, penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Muhammad Fajrin Rasyid dalam kasus dugaan korupsi TaniHub.
Kendati demikian, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum memastikan kapan waktu pemanggilan pria yang juga pernah menjadi bos Bukalapak itu. “Masih disusun ya (kapan waktu pemeriksaannya lagi),” tutur Reksa.
Untuk diketahui, Muhammad Fajrin Rasyid telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi TaniHub. Dalam kasus ini, tim penyidik sudah menetapkan enam orang tersangka.
Baca juga: Hindari Makanan dan Minuman Ini Agar Ginjal Tetap Sehat
Mereka adalah NW selaku CEO BRI Ventures, WG selaku mantan VP Investasi BRI Ventures, AAH selaku VP of Investmemt MDI Ventures, Donald Wihardja selaku Direktur MDI Ventures, Ivan Arie Sustiawan sebagai mantan Direktur TaniHub dan Edison Tobing selaku eks Direktur Utama TaniHub.
Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka guna pengembalian kerugian negara. (KRO/RD/TT)







