RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap eks Direktur Operasional PT Jasa Marga berinisial SS sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Baca juga: Hukuman SYL Bertambah Jadi 12 Tahun Penjara
SS diperiksa bersama empat saksi lainnya oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan resmi, Selasa (10/9/2024).
Selain SS, Kejagung juga memeriksa dua saksi lain, yakni PW selaku Anggota Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan Jasa Konsultan Pengawasan Teknik, Jasa Konsultan Management Konstruksi dan Jasa Konsultan Pengendalian Mutu Independen. Serta PRJ selaku Pimpinan Proyek Area 1 PT JCC (Km 9 Simpang Susun Cikunir sampai dengan KM 17 Bekasi Timur).
Baca juga: Pengadilan Perberat Hukuman Eks Sekjen Kementan
Ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas tersangka DP. (KRO/RD/KOMP)