RADARINDO.co.id – Jakarta : Hukuman eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bertambah menjadi 12 tahun penjara. Hukuman tersebut diperberat lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai SYL tidak memberikan contoh yang baik kepada anak buah karena melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
Baca juga: Pengadilan Perberat Hukuman Eks Sekjen Kementan
“Menimbang bahwa terdakwa sebagai Menteri Pertanian yang mendapat kepercayaan dari Presiden dan telah berpengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat, maka semestinya dapat memberi contoh kepada jajaran pejabat dibawahnya untuk bekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Utamanya dalam penggunaan anggaran yang harus sesuai dengan peruntukannya,” ujar Ketua Majelis, Artha Theresia saat membacakan bagian pertimbangan di PT DKI, Selasa (10/9/2024), melansir cnnindonesia.
Majelis Hakim menganggap perbuatan terdakwa justru memerintahkan pejabat yang ada dibawahnya, yakni para pejabat eselon I untuk mengumpulkan uang guna memenuhi keinginan pribadi dengan cara melanggar ketentuan perundang-undangan.
Menurut pengadilan tingkat banding, maka pidana dan denda yang dijatuhkan kepada terdakwa belum memenuhi dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat karena perbuatan terdakwa tidak memberikan teladan yang baik dan telah mendorong pejabat Kementerian Pertanian dibawahnya melakukan korupsi demi memenuhi permintaan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Baca juga: Tetap Kuasai Lahan HGU Sampali, Warga Diadukan ke Polisi
PT DKI Jakarta menghukum SYL dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.
Putusan tersebut mengakomodasi tuntutan jaksa KPK. Hanya saja, pidana penjara atas uang pengganti yang tidak dibayar lebih berat dari jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara. (KRO/RD/CNN)