RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kemensos tahun 2020.
Kuncoro diperiksa, Jum’at (31/10/2025) di Lapas Sukamiskin. Selain Kuncoro, penyidik juga memeriksa saksi lainnya terkait kasus tersebut, yakni General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto.
Baca juga: KPK Sita Aset PT BIG Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas
“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jum’at.
Diketahui, Kuncoro dan Richard merupakan terpidana kasus korupsi penyaluran bansos yang sudah lebih dulu diungkap KPK. Kuncoro divonis 6 tahun penjara, sementara Richard divonis 5 tahun penjara.
Budi menjelaskan, mereka diperiksa pengetahuannya dalam kasus ini, termasuk mendalami peran-peran dari tersangka dalam kasus tersebut.
“Secara umum nanti pasti akan didalami, ya, peran-peran dari pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ini. Baik tersangka perseorangan maupun tersangka korporasinya,” ujarnya.
Baca juga: Polres Tapsel Gerebek Judi Tembak Ikan di Paluta, Tiga Orang Ditangkap
Pada Agustus 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi distribusi bansos di Kemensos pada 2020. Tersangka itu terdiri atas tiga orang dan dua korporasi.
KPK menyebut, kasus ini terkait dengan pembagian 5 juta bansos di 15 provinsi. KPK juga mendalami bagaimana mekanisme pembagian 5 juta bansos tersebut. (KRO/RD/dtk)







