Eks Dirut PT Jasa Marga Diperiksa Terkait Pembangunan Tol Japek II

24

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama PT Jasa Marga berinisial ADW terkait kasus korupsi proyek pembangunan tol Jakarta-Cikampek (Japek II) alias Tol MBZ tahun 2016-2017.

Baca juga : Polda Sumut Didesak Tangkap Mafia Tanah Kampung Kompak

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan terhadap ADW dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, l Senin (12/8/2024). “Saksi yang diperiksa merupakan ADW selaku Direktur Utama PT Jasamarga periode 2013 sampai dengan 2016,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Baca juga : Tim Tabur Amankan Mantan Direktur RSUD Batu Bara

Selain eks Direktur Utama, penyidik juga turut memeriksa HSN selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasamarga periode 2015 sampai 2018. Kendati demikian, Harli tidak menjelaskan secara detail ihwal materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya. (KRO/RD/CNN)