RADARINDO.co.id – Medan : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan mantan Direktur RSUD Batu Bara berinisial ML terkait perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sudah ditetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga : Eks Kades Perkebunan Kanopan Ulu Ditahan Kasus Dugaan Korupsi DD
“Terpidana diamankan, Selasa (13/8/2024) di Jalan Cinta, Medan Polonia, dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menghukum terpidana 5 tahun 6 bulan penjara,” ungkap Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan seperti dilansir dari sib, Rabu (14/8/2024).
Dijelaskannya bahwa ML diamankan terkait perkara dugaan korupsi penggunaan Dana Hasil Klaim BPJS pada RSUD Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumut TA 2014-2015. Sesuai putusan nomor 78/pidsus/TPK/PN/MDN, dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300.000.000.
Baca juga : Kejati Sumut Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Biaya Hidup PIP STKIP
Yos menjelaskan, pengamanan dilakukan tim Tabur Kejati Sumut setelah menerima permohonan bantuan pengamanan dari Kejari Batu Bara. Lalu tim intelijen melakukan penelusuran dan analisa terkait keberadaan ML yang masuk DPO sejak 10-12 Agustus 2024.
“Diperoleh hasil bahwa yang bersangkutan bekerja di klinik kesehatan di Jalan Cinta Karya Medan Polonia, akhirnya dilakukan pengamanan, Selasa (13/8-2024). Selanjutnya tim tabur menyerahkan terpidana kepada Jaksa Eksekutor Kejari Batubara,” ujar Yos. (KRO/RD/Sib)