Eks Kadis LHK Sumut Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL

80

RADARINDO.co.id – Medan : Eks Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Binsar Situmorang, ditahan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) domestik Tahun 2020 di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan, Kota Padangsidimpuan.

“Penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Yakni FP selaku Direktur CV Satahi Persada sebagai penyedia dan DS selaku Direktur CV Sportif Citra Mandiri sebagai Konsultan Pengawas,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Tarigan, melansir cnnindonesia, Jum’at (23/2/2024).

Baca juga : Bupati Samosir Jamu Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri

Disebutkannya bahwa pekerjaan proyek IPAL tersebut dinilai tidak sesuai spesifikasi yang tertera dalam kontrak dengan kondisi barang dan jasa yang telah dikerjakan, sehingga terdapat kekurangan volume. Akibatnya, IPAL yang dibangun di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan di Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan, tidak berfungsi.

“Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik, kerugian keuangan negara sebesar Rp540.601.214,” jelasnya.

Menurut Yos, ketiga tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan.

“Saat dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, para tersangka mengakui perbuatannya dan hal tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka (BA-4),” urainya.

Baca juga : Anggaran KPPS Pemilu 2024 di Desa Helvetia Dipotong Rp 500 Ribu

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (KRO/RD/CNN)