RADARINDO.co.id – Binjai : Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menetapkan eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Binjai, Sri Ulina Ginting (SUG), terkait dugaan korupsi proyek Detail Engineering Design (DED), Kamis (29/8/2024).
SUG ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bersama 2 orang lainnya, yaitu Rosmaida Sitompul (RS) dan Satria Prabowo (SP) selaku Direktur dan Wakil Direktur CV Gama atau pihak rekanan.
Baca juga: Kejari Binjai Tahan Mantan Kadis Pendidikan dan Dua Rekanan
Melansir e-news.id, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek Detail Engineering Design (DED) atau dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan pada Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
“Hari ini kita menetapkan 3 tersangka SUG, SP dan RS, dalam dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan DED pada Dinas Pendidikan Kota Binjai Tahun Anggaran 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Jufri Nasution SH MH didampingi Kasi Intel, Adre Wanda Ginting dan Kasi Pidsus, Uli Artha Sitanggang, dihadapan media.
Baca juga: Dirut PT Sentosa Laju Energy Diperiksa KPK Kasus Batu Bara
Kajari Binjai menyebut, pada proyek DED bernilai Rp700 juta lebih itu, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp673 juta. “Berdasarkan perhitungan ahli, dari dua pekerjaan DED, nilai kerugiannya sebesar Rp673 juta. Artinya, pekerjaan tersebut fiktif, dengan modus tidak menyesuaikan harga dengan SSH Pemko Binjai,” ujarnya.
Menurut Kajari Binjai, dari hasil penyidikan pihaknya, seluruh tenaga ahli yang terdaftar di CV Gama tidak pernah merasa mengerjakan proyek DED Dinas Pendidikan Kota Binjai. “Berdasarkan hasil penyidikan tim kita, semua tenaga ahli yang kita periksa mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan DED tersebut. Jadi proyeknya hanya dikerjakan satu orang dengan upah sebesar Rp40 juta,” terangnya. (KRO/RD/NEW)