Eks Kapolres Ngada Ngaku Cabuli Anak Bawah Umur

42

RADARINDO.co.id – NTT : Eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP FWL, mengakui perbuatannya mencabuli anak dibawah umur di Kota Kupang. FWL mengakui perbuatannya saat diinterogasi Propam Polda NTT.

“Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi di Kupang, mengutip kompas, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: PTPN IV PalmCo Bantu Korban Bencana Alam di Sejumlah Provinsi

Patar menjelaskan, setelah menerima surat dari Mabes Polri terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan FWL, pihaknya lalu memanggil pelaku untuk segera ke Polda NTT pada 20 Februari 2025.

FWL diminta klarifikasi dan menjelaskan soal kejadian itu, termasuk hotel tempat mencabuli korban yang masih berusia enam tahun. “Terkait hasil penyelidikan, kami temukan fakta-fakta, benar kamar tersebut dipesan oleh FWL,” kata Patar.

Setelah itu, pihaknya mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sembilan orang saksi. “Kemudian kita melakukan serangkaian penyelidikan dan diyakini ada satu peristiwa pidana sehingga kami melakukan gelar dan naik sidik pada tanggal 4 Maret 2025,” ujarnya.

Meski begitu, FWL belum ditetapkan tersangka. Menurut Patar, alasan belum ditetapkan tersangka karena FWL telah dibawa ke Mabes Polri pada 20 Februari 2025. Karena itu, pihaknya berencana akan memeriksa FWL di Jakarta pada pekan depan. (KRO/RD/Komp)