Hukum  

Eks Kepala BPN Dituntut 10 Tahun Kasus Ganti Rugi Fiktif Lahan Tol

RADARINDO.co.id – Sumbar : Eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat, Saiful, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta kasus korupsi ganti rugi lahan proyek tol Padang-Pekanbaru.

Baca juga: Tanggapi Vonis Tom Lembong, Gayus: Tak Ada Niat Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yoli Eka Rise dan tim membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Padang, Selasa (22/7/2025) malam.

Selain Saiful, eks Kepala Bidang BPN Sumbar, Yuhendri, juga dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

“Terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP untuk dakwaan primer dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP untuk dakwaan subsidair,” kata Kasi Penkum Kejati Sumbar, M Rasyid, Rabu (23/7/2025).

Adapun sembilan terdakwa lainnya yang merupakan warga penerima dana ganti rugi dituntut beragam, mulai dari empat hingga delapan tahun penjara.

Menurut Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, akibat perbuatan para tersangka dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp27 miliar.

“Akibat perbuatannya negara dirugikan sekitar Rp27 miliar dengan memperkaya 10 orang masyarakat yang sudah dijadikan tersangka,” jelas Efendri.

Baca juga: Majelis Hakim Tercengang Lihat Mesin Cetak Uang Palsu Seberat Puluhan Ton

Kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru pada 2020. Saat itu, SF dan YH membentuk satuan tugas untuk memproses lahan, meski lahan yang dimaksud sudah diberitahu sebagai aset milik pemerintah daerah.

Kasus ini merupakan pengembangan dari jilid I yang telah menjerat 13 terdakwa lainnya dan divonis lima hingga enam tahun penjara. (KRO/RD/KP)