RADARINDO.co.id – Jakarta : Guna mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah (SI), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi, salah satunya eks Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Dr Hudiyono.
Baca juga : Jasad Wanita yang Diterkam Buaya di Sungai Akhirnya Ditemukan
Selain Hudiyono, KPK juga memanggil Direktur Bumi Megah Pratama, Yoce Sena Cahyadi, Direktur PT Kawasan Industri Sidoarjo (KIS), Sugiyanto, Commercial Banking Area Head Eastern Indonesia PT. Bank Maspion Indonesia Tbk, Alexander Ronny, dan pihak swasta, Aris Sugianto.
Kemudian, dua staf PT Malik Ibrahim Empat Lima, Aria Bima dan Nurul Ansyah, Bagian Keuangan PT Indraco dan PT. Indo Purnama Investama, serta Direktur PT. Makmur Berkah Amanda, Adi Saputra Tedja Surya.
“Hari ini pemeriksaan saksi kasus menerima gratifikasi tersangka SI. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sidoarjo,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jum’at (09/6/2023) melansir okezone.com.
Baca juga : Gudang PT PON di Marelan Jadi Persinggahan Truk BBM
Sebelumnya, KPK menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Saiful Ilah juga terjerat perkara suap terkait beberapa proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Ia telah divonis bersalah dan dihukum tiga tahun penjara atas kasus suapnya tersebut.
Sementara terkait perkara gratifikasinya, Saiful diduga menerima hadiah dalam bentuk barang maupun uang. Seolah-olah, uang dan barang tersebut diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, THR, maupun fee. (KRO/RD/OKZ)