RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Supianto, divonis hukuman selama tiga tahun penjara terkait kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Selain penjara tiga tahun, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Tipikor Jakarta dalam sidang yang berlangsung, Senin (05/5/2025).
Baca juga: Ini Daftar Pejabat BUMN Terjerat Korupsi, Rugikan Negara Hingga Rp1 Kuadriliun
Vonis terhadap Supianto lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana empat tahun penjara terhadap terdakwa eks Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono. Terdakwa Bambang juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai, Bambang Gatot telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan sekunder jaksa (Pasal 3 Undang-undang Tipikor).
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip, Selasa (06/5/2025).
Baca juga: 8 Tahun Buron Kasus Korupsi Rp2 Miliar, Eks Teller Bank BUMN Ditangkap
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang ingin Bambang Gatot dihukum pidana delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp60 juta subsider dua tahun penjara.
Untuk diketahui, kerugian negara kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022, mencapai Rp300,003 triliun. (KRO/RD/CNN)







