RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: KPK Diminta Usut Mafia Bawang Putih di Kemendag
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik memanggil Wisnu Haryana dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Barantan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).
Sebelumnya, Wisnu Haryana juga pernah diperiksa KPK, yakni pada Selasa, 17 September 2024 lalu. Wisnu, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer/kontainer tahun anggaran 2021.
Kasus korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp82 miliar itu terjadi saat Kementan dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo. Untuk kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan gratifikasi, SYL divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Puluhan Mahasiswa Pasangan Kumpul Kebo Terjaring Razia Dalam Kamar
Hukuman SYL ini diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada tingkat banding. Dimana, hukuman SYL bertambah menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS subsider 5 tahun kurungan. (KRO/RD/RM)