Eksekusi Lahan Ditunda, PTPN 2 Pertahankan Aset Negara

RADARINDO.co.id – D Serdang : Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, menyahuti tuntutan ratusan karyawan PTPN 2 yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) untuk menunda eksekusi lahan Kebun Penara Afdeling III PTPN 2 Kebun Tanjung Garbus di Desa Penara, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga : Pengurus DPD Himpak Kabupaten Pakpak Bharat Dilantik

Ketua SPP PTPN 2, Ir Mahdian Triwahyudi SH MH mengatakan, demi mempertahankan aset negara di areal Kebun Penara Afdeling III, karyawan PTPN 2 melakukan aksi demo ke PN Lubuk Pakam Kelas I A, Jum’at (27/1/2023) lalu.

“PTPN 2 tetap solid pertahankan aset negara. Ini juga sebagai wujud kepedulian karyawan terhadap perusahaan PTPN 2 sebagai tempat mencari nafkah bagi 18.000 orang karyawan beserta keluarga,” kata Mahdian, dilansir dari waspada.

Ditegaskan Mahdian bahwa pihaknya menolak dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sampai adanya putusan PK (Peninjauan Kembali) oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

Mahdian mengungkapkan, massa SPP PTPN 2 menilai bila rencana PN Lubuk Pakam tetap melakukan eksekusi, maka itu terlalu dipaksakan. Pasalnya, saat ini terdapat dua putusan Pengadilan yang saling bertentangan, dimana dalam putusan Pengadilan atas gugatan Rokani dkk perkara No 05/Pdt.G/2011/PN Lbp, sertifikat HGU No 62/Penara dinyatakan tidak sah. Sedangkan dalam perkara No103/Pdt.G/2018/PN.LBP pengadilan dalam tingkat PK menyatakan sertifikat HGU sah milik PTPN 2.

“Atas putusan yang saling bertentangan tersebut, PTPN 2 telah mengajukan upaya hukum PK kedua atas perkara No 05/Pdt.G/2011/PN Lbp yang dimohonkan eksekusi oleh sdr Rokani dkk,” ungkapnya.

Mahdian menyebut, selain upaya hukum PK tersebut, PTPN 2 juga telah melakukan upaya hukum pidana, atas penggunaan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang/SKTPPTSL tertanggal 20 Desember 1953 yang diduga palsu oleh Rokani dkk dalam perkara No 05/Pdt.G/2011/PN-Lbp yang penyidik Polda Sumut telah menetapkan salah seorang penggugat berinisial M sebagai tersangka.

Sedangkan, PTPN III (Persero) selaku pemegang saham mayoritas (Holding) telah mengajukan upaya hukum perlawanan (derden verzet). Apabila PN Lubuk Pakam tetap memaksa melakukan eksekusi, dan ternyata upaya hukum PTPN 2 dikabulkan oleh Mahkamah Agung, maka hal ini dipastikan akan menimbulkan permasalahan baru dan menimbulkan kerugian negara, kata Mahdian.

Baca juga : Walikota Sambut Rencana Pelantikan Pengurus JMSI Pematangsiantar-Simalungun

“Apabila PN Lubuk Pakam tetap ingin melaksanakan eksekusi dengan lokasi berdasarkan bukti kepemilikan yang diajukan Rokani dkk, SKTPPTSL, lokasi tanahnya tidak berada di lahan HGU No 62/Penara, kesalahan objek lokasi (error in objecto) karena dalam bukti surat tersebut, tanah Rokani dkk berada di Kebun Tanjung Merawa Kiri dengan komoditi tanaman tembakau eks PTPN IX. Sedangkan lahan HGU No 62 Penara, merupakan bahagian Kebun Tanjung Garbus dengan komoditi tanaman Karet eks PTP 2,” kata Mahdian.

Mahdian mengucapkan terimakasih kepada PN Lubuk Pakam yang menyahuti aspirasi dari karyawan PTPN 2 untuk menunda eksekusi lahan tersebut. Namun Mahdian menegaskan, pihak PTPN 2 tidak ingin kecolongan, areal HGU No 62 Penara yang saat ini dipenuhi tanaman kelapa sawit, akan dikawal ketat selama 24 jam. (KRO/RD/WSP)