RADARINDO.co.id – Labuhanbatu : Polres Labuhanbatu mengamankan 46 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang kembali pulang setelah bekerja di Malaysia menggunakan kapal.
Baca juga : Pemkab Samosir Gelar Thematic Academy
Para PMI ilegal yang diamankan terdiri dari 27 laki-laki dewasa, 13 wanita dewasa dan 6 anak-anak. Mereka berasal dari berbagai daerah diantaranya Sumut, NTT, dan Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (20/6/2023) membenarkan atas hal tersebut. Hadi menjelaskan, ke 46 WNI itu diamankan melalui jalur ilegal Perairan Indonesia tepatnya di Pantai Saudara Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Baca juga : Wabup Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Samosir
“Puluhan PMI ilegal itu diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang bekerja di Malaysia tanpa izin resmi,” jelasnya, seraya menambahkan dalam kasus TPPO itu turut diamankan lima orang yang berperan sebagai tekong dan anak buah kapal. Diungkapkannya bahwa para PMI ilegal itu telah berada di Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan. Sejauh ini lanjutnya, kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk memburu agen ilegal yang memberangkatkan para pekerja itu. (KRO/RD)