RADARINDO.co.id – Jakarta : Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir “memangkas” puluhan Peraturan Menteri (Permen), dari sebelumnya 45 aturan menjadi 3 aturan saja.
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, merespons langkah Erick Thohir membuat Omnibus Law BUMN sebagai terobosan yang positif.
Baca juga : Peserta Program PKK Video Editing Terima Sertifikat Kompetensi Berstandar Nasional
Menurutnya, salah satu isi omnibus BUMN tersebut mengatur direksi perusahaan plat merah yang merangkap jabatan sebagai komisaris di anak usaha tak boleh mendapatkan penghasilan ganda. Jajaran direksi yang merangkap sebagai komisaris di perusahaan BUMN lain merupakan bagian dari pekerjaan tambahan.
“Jadi intinya ini terobosan sangat baik dan Pertamina adalah mungkin BUMN yang pertama lakukan,” ujarnya di Grha Pertamina, Jakarta Pusat, melansir cnbc, Kamis (30/3/2023).
Baca juga : Petani Sawit Tolak UU Deforestasi Uni Eropa
Ahok mengungkapkan, Pertamina kemungkinan BUMN pertama yang menerapkan hal tersebut. Ia menegaskan, Pertamina tidak menerapkan rangkap pendapatan sejak 2020. “Ketika direktur merangkap komisaris itu nggak boleh terima apapun. Itu hanya bagian kerjaan tambahan. Itu sudah dilakukan Pertamina sejak 2020,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata mengatakan, nantinya direksi yang rangkap jabatan sebagai komisaris di anak usaha hanya mendapat remunerasi dari BUMN.
Meski demikian, kedepannya remunerasi ini disesuaikan dengan direksi sektor swasta pada sektor yang sama. (KRO/RD/CNBC)