RADARINDO.co.id – Banda Aceh : Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menggelontorkan anggaran cukup fantastis untuk pembuatan konten dan publikasi di media sosial (medsos), yakni sebesar Rp679 juta.
Baca juga: Pengelolaan Anggaran Pemko Banda Aceh Dinilai Boros
Pada laman situs Sirup LKPP Kota Banda Aceh, paket itu ditempatkan di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh. Salah satu paket berjudul ‘Jasa Pembuatan Konten dan Publikasi Media Sosial (Instagram/TikTok)’ dengan kode RUP 59086324.
Pagu anggaran kegiatan bersumber dari APBK tahun 2025 itu Rp510 juta. Paket itu diumumkan 2 Mei 2025. “Volume pekerjaan 340 kali. Metode pemilihan pengadaan langsung. Spesifikasi pekerjaan jasa pembuatan konten dan publikasi media sosial (Instagram/TikTok). Spesifikasi: Followers 50.000-200.000 (makro) 340 Kali @1.500.000,00 = 510.000.000,00,” bunyi paket tersebut, dikutip, Kamis (11/9/2025).
Paket kedua berjudul ‘Jasa Pembuatan Konten dan Publikasi Media Sosial’ dengan Kode RUP 59086156. Total pagu paket tersebut Rp119.900.000 bersumber dari APBK tahun 2025.
“Spesifikasi pekerjaan jasa pembuatan konten dan publikasi media sosial (Instagram/TikTok). Spesifikasi : Followers 10.000-50.000 (mikro) 218 Kali @550.000,00 = 119.900.000,” bunyi paket tersebut.
Baca juga: Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp200 Juta untuk Kota Parfum Indonesia
Sementara, paket ketiga berjudul ‘Jasa Publikasi Media Sosial (Instagram/TikTok)’ denga kode RUP 59086379. Paket yang juga bersumber dari APBK 2025 itu dengan total pagu Rp50 juta.
Paket itu diumumkan tanggal 2 Mei dengan volume pekerjaan 100 kali. Metode pemilihan pengadaan langsung. “Jasa publikasi media sosial (Instagram/TikTok). Spesifikasi followers 50.000-200.000 (makro) 100 Kali @500.000,00 = 50.000.000,” bunyi situs tersebut. (KRO/RD/Dtk)