RADARINDO.co.id – Jakarta : Sejak awal, kehadiran Firli Bahuri menciptakan kekeruhan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berkali-kali dia melakukan pelanggaran etik. Bukan pelanggaran ringan. Melainkan pelanggaran yang menjatuhkan martabat lembaga yang harus selalu bersih itu.
Baca juga : 5 Saksi Diperiksa dalam Sidang PT Krakatau Steel
Belakangan ini, staf KPK mengeluhkan seringnya terjadi pembocoran operasi mereka. Yang terbaru adalah pembocoran dokumen tentang rencana tim KPK untuk menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM).
Ketika tim KPK melakukan pengeledahan di kantor Kemen ESDM, mereka menemukan dokumen KPK yang merinci rencana operasi tim. Ketika mereka tanyakan ke orang Kemen ESDM yang ada waktu itu, orang tersebut menjawab dokumen didapat Menteri dari Firli.
Dokumen yang dibocorkan itu ternyata bukan soal korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kemen ESDM sebagaimana diberitakan semula. Tetapi tentang dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
Dikhawatirkan, informasi yang dibocorkan ke pihak-pihak yang akan diselidiki tim KPK memberikan peluang kepada mereka untuk menghilangkan barang bukti atau mengganti nomor telefon, dsb.
Kuat dugaan yang membocorkan itu adalah Firli Bahuri, selaku Ketua KPK. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan pembocoran itu ke Polda Metro Jaya. Koordinator MAKI, Bonymin Saiman mengatakan, dukumen yang bocor itu termasuk nomor telepon nama-nama terduga.
Baca juga : Imigrasi Medan Santuni Anak Yatim dan Panti Jompo
Pembocoran ini juga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh beberapa pihak, termasuk Endar Priantoro yang dipecat Firli dari jabatan Direktur Penindakan KPK. Pada, Rabu (12/4/2023) Dewas memeriksa lima pimpinan KPK, termasuk Firli.
Selama ini, soal pembocoran dokumen atau rencana operasi KPK sering terjadi. Namun selalu dabaikan saja. Tidak berlanjut ke tindakan keras. Kali ini Dewas harus menjatuhkan sanksi terberat. Yaitu, memecat Firli. Dia harus diberhentikan. Tidak hanya dipecat, Firli juga harus diproses hukum pidana. Pembocoran rahasia KPK merupakan perbuatan pidana. (KRO/RD/Asyari Usman)







