RADARINDO.co.id – Medan : Anggota DPRD Sumut kembali membongkar kasus hutan Register 40 di Kabupaten Padang Lawas (Palas) yang sudah 19 tahun keluar putusan inkrah eksekusi dari Mahkamah Agung (MA), gagal dieksekusi. Dimana, lahan ratusan ribu hektar tersebut telah ditanami perkebunan sawit.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumut dengan Dirkrimsus Polda Sumut serta UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut, Ikhwan Ritonga dan Wakil Ketua Komisi A, Zeira Salim Ritonga, Selasa (07/1/2025) lalu di gedung DPRD Sumut.
Baca juga: Rehab Ruang Guru SMPN 2 Tanjung Pura Senilai Rp155 Juta Sarat Korupsi
“Sejak keluar putusan inkrah dari MA pada tahun 2006 dengan Nomor 2642 K/Pid/2006, hingga kini putusan tersebut belum dilaksanakan atau secara fisik lahan tersebut belum berhasil dieksekusi. Sehingga kita ingin mempertanyakan kasus ini secara langsung kepada Dirkrimsus Polda Sumut dan UPT Kementerian LHK dan Kejati Sumut,” tandas Zeira Salim Ritonga.
Namun pada rapat tersebut, pihak Kejati Sumut selaku eksekutor untuk melaksanakan eksekusi lahan Register 40 tidak hadir, sehingga rapat belum berhasil memutuskan terkait kendala maupun waktu pelaksanaan eksekusi.
Sementara dari UPT Kementerian LHK, Suhardi menegaskan, pihaknya tidak bisa terlibat jauh dalam masalah eksekusi tersebut, karena data dan posisi lahan tidak mereka kuasai. Pasalnya, masalah ini langsung ditangani Kementerian LHK di Jakarta.
Sedangkan, Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setiawan mengaku, putusan MA memang sudah inkrah. Bahkan sudah masuk tahapan eksekusi yang akan dilakukan kejaksaan. Hanya saja, eksekusi dilakukan harus mempertimbangkan banyak faktor.
“Jangan bicara hukum positif tapi nilai keadilan dan kemanusiaan terabaikan. Polisi sifatnya menunggu permohonan negara dalam hal ini kejaksaan untuk memformulasikan sistem keamanan pelaksanaan eksekusi. Itupun, harus ada langkah yang diberikan intelkam kepolisian dan semua harus dikaji,” katanya.
Baca juga: KPUD Pakpak Bharat Gelar Rapat Pleno Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih
Bahkan Andry mengingatkan, jangan sampai eksekusi mencederai kemanusiaan dan banyak hal teknis yang harus dibicarakan, termasuk hak kemanusiaan yang ada di lahan tersebut yang jumlahnya mencapai 13 ribu kepala keluarga (KK) dan 600 petani plasma, yang wajib dihormati.
Anggota Komisi A, Landen Marbun mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian BUMN, untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan kasus kawasan hutan Register 40. Sebab katanya, kawasan yang sudah dikuasai masyarakat perlu dikelola dengan bijak, tanpa mengorbankan rakyat. (KRO/RD/SIB)







