RADARINDO.co.id- Jember: Gaji pegawai Bapas atau Balai Pemasyarakatan Kelas II, diduga disunat (dipotong) konon katanya untuk bayar gaji pegawai honorarium petugas pengamanan.
Baca juga : Rumah Pribadi Bupati Langkat Kembali Digeledah KPK
Kepala Bapas Jember, Wahyu Andarwati mengatakan, adanya pemotongan gaji itu atas dasar kesepakatan/keputusan bersama semua Pegawai Bapas.Pemotongan tersebut di potong setelah ada kesepakatan atau musyawarah dan seluruh pegawai menyetujuinya.
Demikian dijelaskan Wahyu dalam keterangannya, Rabu (26/02/2022). Wahyu juga menambahkan dengan adanya pemotongan tersebut untuk meningkatkan Kwalitas pelayanan Publik.Pihaknya juga berupaya agar lingkungan kantor menjadi lebih rapi dan bersih serta sehat.
Wahyu menuturkan terkait kekurangan tenaga pengamanan maka kepala Bapas merekrut pegawai honorer agar bisa membantu keperluan di Bapas.Semua Pegawai di Bapas ada sejumlah 42 orang. Satu orang tenaga pengaman yang dibayar dari Koperasi Manunggal Sejahtera, dengan cara pemotongan gaji pegawai / tujuan kinerja sebesar Rp50 ribu per bulannya.
Gaji yang harus di bayarkan buat Honorarium, satu tenaga pengamanan tersebut sebesar Rp1.350.000, per bulann.Sehingga terdapat sisa Rp250.000.Dan sisa tersebut bisa di gunakan untuk kegiatan Sharing Knowledge ke LPKA Blitar dan lapas Perempuan Malang. Namun demikian Kegiatan itu juga sudah ada kesepakatan bersama , pungkas Wahyu .
Baca juga : SMPN 6 Siak Hulu Membutuhkan RKB Dan Labor Komputer
Tahun ini tidak ada lagi iuran untuk Honorarium, dikarenakan sejak tahun 2022 Januari sudah di penuhi dalam DIPA Tahun 2022. Jadi tidak ada pemotongan gaji lagi di lingkungan Kantor Bapas Jember.(KRO/RD/ An)







