Gara-gara Istri Doyan Flexing, Pegawai Ditjen Hubla Dicopot dari Jabatannya

135 views

RADARINDO.co.id – Jakarta : Sebuah foto flexing gaya hidup mewah yang disebut-sebut seorang istri salah satu pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bikin geger publik hingga viral di media sosial.

Kemenhub membenarkan bahwa foto yang viral tersebut merupakan istri dari pegawai Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) bernama Muhammad Rizky Alamsyah.

Baca juga : Bupati Zahir Safari Ramadhan di Kecamatan Medang Deras

Melansir metroonline, Selasa (28/3/2023), gaya hidup mewah istri Muhammad Rizky Alamsyah ramai jadi perbincangan warganet di Twitter. Muhammad Rizky Alamsyah disebut menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Ditjen Perhubungan Laut (Hubla).


Dalam cuitan itu, beredar foto-foto istri Rizky Alamsyah bergaya saat berpergian ke luar negeri hingga saat menikmati fasilitas business class pesawat. Jubir Kemenhub Adita Irawati memberikan konfirmasi terkait cuitan tersebut. Dia membenarkan foto-foto itu merupakan istri dari Rizky Alamsyah.

“Terkait dengan unggahan gaya hidup mewah yang disinyalir dilakukan oleh istri pegawai Kemenhub, kami konfirmasi bahwa yang bersangkutan memang istri pegawai Kemenhub. Pegawai tersebut bernama Muhammad Rizky Alamsyah,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga : Wabup Sampaikan Nota Pengantar LKPj Bupati Humbahas 2022

Menindaklanjuti itu, Adita mengatakan bahwa pihaknya bakal memanggil Muhammad Rizky Alamsyah bersama istrinya untuk dimintai keterangan. “Pemanggilan malam ini setelah berbuka. Dari hasil pemanggilan dan yang bersangkutan memberikan keterangan baru bisa ditentukan apa langkah selanjutnya dari kami,” katanya.

Adita pun mengungkit Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah mengingatkan seluruh pegawai di Kemenhub untuk selalu menjaga integritas, berperilaku hidup sederhana, dan tidak memamerkan gaya hidup mewah dalam bentuk apapun, termasuk di media sosial.

Terkini, dikabarkan bahwa Muhammad Rizky Alamsyah sudah dicopot dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan. (KRO/RD/MO)