RADARINDO.co.id-Psp: Pemuda berinisial SA (23) nekad mendatangani rumah kost korban bernama Mira Octavia Pohan (21).
Dengan membawa obeng, pelaku SA masuk ke kamar korban dan berhasil menggasak barang berharga milik korban.
Berdasarkan keterangan sumber, jajaran personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Sidempuan meringkus seorang pria berinisial SA (23).
Baca juga : Bawa Ganja Dalam Plastik, Pria Asal Psp Utara Ditangkap Polisi
Pelaku diduga melakukan pencurian handphone (Hp) di sebuah rumah indekos yang terjadi di wilayah, Padang Sidempuan Selatan.
Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno, kepada awak media, Sabtu (28/5/2022) membenarkan penangkapan warga Jalan Merdeka, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan.
Pelaku diamankan pada hari Jumat (27/5/2022) sekira pukul 05.00 WIB, atas dugaan pencurian dengan ancaman kekerasan dan atau pemberatan terhadap korbannya.
“Wanita bernama Mira Octavia Pohan (21) yang tinggal ngekos di Gang A Lubis, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan,” kata Kasat.
Kasat menjelaskan, peristiwa pencurian itu tepatnya terjadi pada Senin (23/5/2022) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat itu, korban yang tengah tertidur pulas di kamar rumah kos, mendadak terbangun lantaran mendengar suara gaduh.
Saat terbangun, korban terkejut lantaran menyaksikan pelaku sudah berdiri di dalam kamarnya.
Kemudian, kata kasat, pelaku langsung mengancam korban dengan menggunakan obeng. Lalu, meminta korban agar jangan berisik.
Lantaran takut, korban hanya bisa diam dan pasrah. Saat itu, pelaku menggasak barang-barang berharga, berupa dua unit ponsel pintar milik korban.
lalu, lanjut Kasat, Setelahnya, pelaku pergi. Tak lama berselang, pelaku kembali ke kamar korban. Rupanya, pelaku belum puas.
Kali ini, pelaku memaksa korban menyerahkan uang. korban pun, menuruti permintaan pelaku itu.
“Korban menyerahkan uang senilai Rp150 ribu. Atas kejadian itu, korban merasakan keberatan dan melaporkannya ke Polres Padang Sidempuan,” jelas Kasat.
Kemudian, sambung Kasat, dalam rangka menindaklanjuti laporan korban, petugas Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan pun melakukan serangkaian penyelidikan.
“Penangkapan berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap pelaku yang hendak menjual dua unit ponsel pintar di sekitar Gang A Lubis, Kelurahan Sitamiang,” sebut Kasat.
Di mana sebelumnya, warga mengetahui bahwa korban mengalami aksi pencurian di rumah kamar kosnya. Warga akhirnya mengamankan pelaku yang tak lain adalah, SA.
Baca juga : PTPN IV Kebun Pulu Raja Adakan Syukuran Terima Penghargaan Culture Excellence Award 2021
Lalu, warga menghubungi anggota Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan. Kemudian, SA dan barang bukti dibawa ke Polres Padang Sidempuan.
Seusai diamankan, pelaku mengakui perbuatannya, sehingga diamankan masyarakat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 subsider Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.
“Dengan ancaman kekerasan dan atau pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan (penjara),” pungkas Kasat. (KRO/RD/AMR)







