Ragam  

Gegara Main Layangan, Warga Diamankan dan Didenda Rp500 Ribu

RADARINDO.co.id – Pontianak : Gegara bermain layangan di Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), seorang warga diamankan dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu, Minggu (15/6/2026) sore.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Pemprov Riau Dilapor ke KPK

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro mengatakan, pelaku yang diamankan petugas Satpol PP tersebut bukan warga ber-KTP Pontianak.

Meski begitu, sanksi tegas tetap dijatuhkan, karena aktivitas bermain layangan berpotensi membahayakan keselamatan publik.

“Identitas kami amankan, lalu yang bersangkutan diminta datang ke kantor untuk menjalani proses penjatuhan denda sebesar Rp500 ribu. Denda tersebut langsung disetor ke kas daerah,” kata Sudiantoro, Senin (16/6/2025).

Sudiantoro menyebut, razia ini merupakan respons atas banyaknya aduan masyarakat soal penggunaan tali gelasan dan kawat dalam bermain layangan. Jenis tali ini terangnya, kerap melukai pengguna jalan, bahkan menelan korban jiwa.

“Ini bukan sekadar hiburan. Sudah banyak korban luka, bahkan meninggal dunia akibat tersangkut tali layangan,” tegas Sudiantoro.

Baca juga: Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Divonis Seumur Hidup

Kebijakan penertiban ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Warga menilai tindakan tegas Satpol PP sudah tepat demi menjaga keselamatan publik.

Warga berharap, penertiban ini tak berhenti di satu-dua razia. Mereka meminta Satpol PP konsisten, serta terus mengedukasi masyarakat soal bahaya bermain layangan sembarangan, khususnya kepada anak-anak dan remaja. (KRO/RD/Komp)