Ragam  

Hak Jawab Berita Berjudul: Eks Sekretaris GM Hotel Aryaduta Jadi Tersangka Penipuan Ratusan Juta

RADARINDO.co.id – Medan : Manajemen media online RADARINDO.co.id menerima surat dari Dewan Pers Nomor : 1433/DP/K/XI/2024 Jakarta, 26 November 2024 Hal Penyelesaian Pengaduan Kepada Yth. Sdri Ranti Wulandari/Law Office M.P.R & Partners dan Pemimpin Redaksi Media Siber Radarindo.co.id di Pekanbaru/Tangerang Selatan & Medan, ditandatangani Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S. Ketua.

Dewan Pers menerima pengaduan Ranti Wulandari, warga Kota Pekanbaru, Riau, melalui Law Office M.P.R & Partners (selanjutnya disebut Pengadu), tertanggal 7 Oktober 2024. Pengadu mengadukan media situs berita (siber) Detakkita.com (selanjutnya disebut Teradu) atas berita 18:07:29 WIB).

Pengadu menyatakan isi berita yang diadukan tidak benar dan tidak berdasar. Menurut Pengadu, media Teradu mempublikasikan berita yang diadukan tanpa meminta konfirmasi/klarifikasi kepada Pengadu selaku pihak yang disebut dalam berita-berita yang diadukan. Pengadu juga tidak terima fotonya ditampilkan dan dirinya dikait-kaitkan seolah-olah melakukan tindak pidana sebagaimana kasus yang diberitakan. Pengadu menilai berita-berita yang diadukan berdampak merugikan serta menghancurkan nama baik dan martabat Pengadu.

Pengadu pada intinya berharap Dewan Pers Dewan Pers menindaklanjuti dan memproses pengaduan Pengadu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun berita Teradu pada intinya berisi:

1.       DM (27), eks Sekretaris GM Hotel Aryaduta Pekanbaru, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan ratusan juta rupiah dan ditahan.

2.       Kasus berawal saat DM menawarkan bisnis kerja sama kamar hotel untuk event di Hotel Aryaduta. Bisnis sejak 2022 itu menggandeng Ramiko Cani Putra dan Aldebi.

3.       Setelah hampir 10 bulan bisnis berjalan, tiba-tiba mereka tak lagi mendapat fee dari bisnis tersebut. “Awal-awal itu kerjasama lancar. Namun setelah uang diberikan total Rp 735 juta mulai macet,” ujar Ramiko didampingi pengacaranya, Ronald Regen, di Pekanbaru, seperti dikutip dari detiksumut, Minggu (15/9/2024).

4.       Tepat pada September 2023, bisnis tersebut tidak lagi ada kejelasan. Kedua korban beberapa kali minta penyelesaian dan hanya diberi janji palsu. “Kami percaya sebenarnya karena status DM ini Sekretaris GM di Hotel Aryaduta, ada juga Ranti sebagai GM hotel.”.

5.       Pada November 2023, dua korban itu melaporkan DM dan Ranti Wulandari ke SPKT Polresta Pekanbaru. Pada 2 September 2024, DM ditetapkan tersangka. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana memberi konfirmasi penetapan DM sebagai tersangka dan telah ditahan.

6.       Menampilkan gambar ilustrasi.

Dewan Pers telah menganalisis pengaduan yang disampaikan Pengadu dan menemukan:

1.       Berita yang diadukan bersumber dari Detiksumut.

2.       Berita yang diadukan memuat pernyataan Ramiko Cani Putra didampingi pengacara Ronald Regen, yang disebut sebagai korban dan pihak kepolisian (Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana). Namun, tidak ada uji informasi (verifikasi, konfirmasi, klarifikasi) dari pihak lain yang disebut-sebut dalam berita dan berpotensi dirugikan (Pengadu dan Devi M).

3.       Isi berita mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi

4.       Media Teradu telah berbadan hukum, namun belum terdata sebagai perusahaan pers di Dewan Pers.

5.       Pemimpin Redaksi media Teradu (Ratno) merangkap jabatan sebagai Direktur Utama; 6. Pemimpin redaksi/penanggung jawab media-media Teradu belum terdata di Dewan Pers sebagai wartawan yang memenuhi syarat memiliki sertifikasi kompetensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers juncto Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/IV/2024 Tentang Pedoman Perilaku Dan Standar Pers Profesional.

Berdasarkan analisis tersebut, Dewan Pers menilai dan memutuskan Teradu melanggar:

1.       Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 karena tidak uji informasi, tidak berimbang, serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

2.       Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber butir 2 huruf a dan b mengenai verifikasi dan keberimbangan berita, yakni bahwa “setiap berita harus melalui verifikasi” serta “Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.”

3.       Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers Pasal 10 ayat (1) bahwa ”Penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi tidak merangkap jabatan yang terkait dengan bisnis perusahaan pers.” dan ayat (2) bahwa ”Dalam setiap Perusahaan Pers pengelola dan/atau pelaksana redaksi harus berbeda dengan pengelola bisnis.”

4.       Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/IV/2024 Tentang Pedoman Perilaku Dan Standar Pers Profesional, butir 2 huruf d yang menyatakan perusahaan pers profesional ”membedakan secara jelas bidang redaksi dan bisnis.” dan huruf f yang mensyaratkan perusahaan pers profesional ”memiliki penanggung jawab dengan kompetensi wartawan utama.”

Demi pelaksanaan fungsi Dewan Pers antara lain “memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan bahwa “penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan Dewan Pers” sebagaimana disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik, berdasarkan penilaian tersebut, Dewan Pers merekomendasikan:

1.       Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.

2.       Pengadu menyampaikan Hak Jawab kepada Teradu secara proporsional selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah surat ini diterima.

3.       Teradu memuat catatan di bagian bawah berita yang diadukan yang menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

4.       Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.”

5.       Hak Jawab, atas persetujuan para pihak, dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, atau liputan sebagaimana disebutkan dalam Pedoman Hak Jawab (Peraturan Dewan Pers Nomor 9/PeraturanDP/X/2008).

6.       Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2, maka Teradu tidak wajib memuat Hak Jawab.

7.       Apabila Teradu tidak memuat Hak Jawab dalam batas waktu butir 1, maka Pengadu wajib melaporkannya ke Dewan Pers.

8.       Teradu wajib membedakan secara jelas bidang redaksi dan bisnis dengan memisahkan jabatan pemimpin redaksi dengan direktur utama (tidak rangkap jabatan).

9.       Penanggung jawab atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama.

10.      Media Teradu segera mengajukan proses pendataan/verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya tiga bulan setelah menerima surat ini.

11.      Teradu secara intensif menyelenggarakan pelatihan bagi segenap wartawannya untuk meningkatkan profesionalitas.

Dalam menangani pengaduan, Dewan Pers berpedoman pada UndangUndang No.40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, dan peraturan lain tentang pers. Penanganannya hanya fokus pada media, berita, dan perilaku wartawan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik yang diadukan. Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Demikian surat ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

Dewan Pers,

Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S. (Ketua).

Sebelumnya, RADARINDO.co.id membuat berita dengan Judul:

“Eks Sekretaris GM Hotel Aryaduta Jadi Tersangka Penipuan Ratusan Juta”. Minggu, 15 September 2024.

Atas surat Dewan Pers yang kami sebutkan diatas, kami manajemen RADARINDO.co.id menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi dengan dengan Undang–Undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Hak Jawab dan Hak Koreksi yang disampaikan Pengadu, Ranti Wulandari, warga Kota Pekanbaru, Riau, melalui Law Office M.P.R & Partner (selanjutnya disebut Pengadu), tertanggal 7 Oktober 2024.

Pengadu menyatakan isi berita yang diadukan tidak benar dan tidak berdasar.  Pengadu menyatakan isi berita yang diadukan tidak benar dan tidak berdasar. Menurut Pengadu, media Teradu mempublikasikan berita yang diadukan tanpa meminta konfirmasi/klarifikasi kepada Pengadu selaku pihak yang disebut dalam berita-berita yang diadukan. Pengadu juga tidak terima fotonya ditampilkan dan dirinya dikait-kaitkan seolah-olah melakukan tindak pidana sebagaimana kasus yang diberitakan. Pengadu menilai berita-berita yang diadukan berdampak merugikan serta menghancurkan nama baik dan martabat Pengadu.

Demikian Hak Jawab dan Hak Koreksi kami sampaikan, untuk dan agar dapat diketahui oleh masyarakat luas (Publik) khusunya pihak Pengadu Sdr. Ranti Wulandari/ Law Office M.P.R & Partners.

 (KRO/RD/Pemimpin Redaksi, Ratno SH, MM)