HUKUM  

Hakim Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah

RADARINDO.co.id – Jakarta : Hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, memperberat hukuman dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019 untuk program hunian DP 0 Rupiah.

Kedua terdakwa tersebut yakni, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur sekaligus Beneficial Owner PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar.

Baca juga: Eks Plt Kadis ESDM Babel Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Timah

Tommy dan Rudy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.

Tommy dihukum pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Rudy divonis dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Rudy juga dihukum pidana tambahan berupa uang pengganti Rp224.213.267.000.

Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama lima tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding menetapkan barang bukti berupa nomor 1662, 1665, 1666 dan 1671 disita untuk negara. Barang bukti dimaksud terdiri atas satu bidang tanah dan bangunan di Kerobokan, Badung, Bali, dua bidang tanah dan bangunan di Denpasar, Bali, serta satu bidang tanah di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ini Daftar Pejabat BUMN Terjerat Korupsi, Rugikan Negara Hingga Rp1 Kuadriliun

“Menyatakan barang bukti selain dan selebihnya sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa I dan terdakwa II dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp2.500,” ucap hakim, melansir cnnindonesia, Selasa (06/5/2025).

Perkara nomor: 18/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Edi Hasmi, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Andi Syamsiar. (KRO/RD/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *