RADARINDO.co.id – Jakarta : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), memvonis mati Panca Darmansyah, terdakwa kasus pembunuhan empat anak kandung, Selasa (17/9/2024).
Pada sidang tersebut, Majelis Hakim tidak menemukan hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. “Tidak ada (hal yang meringankan). Menimbang bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut, pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Sulistyo M Dwi Putro, mengutip kompas.
Baca juga: TikTok “Pembawa Maut”, Istri Dibunuh Suami
Majelis hakim justru menemukan hal-hal yang dapat memberatkan hukuman terhadap Panca. Sikap Panca dinilai tidak mencerminkan seorang ayah dan pasangan yang baik.
“Hal yang memberatkan, keadaan tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik, perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum, serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat,” terang Sulistyo.
Divonis mati, Panca dan kuasa hukumnya mengajukan banding. “Kami mengajukan banding Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Panca Darmansyah, Amriadi.
Walaupun begitu, Amriadi tidak menutup mata terhadap perbuatan keji yang dilakukan oleh kliennya. “Banding itu kami ajukan demi keadilan. Perbuatannya ini sangat salah ya, tak ada manusia yang mau membunuh anaknya, jadi tadi kami sampaikan banding,” tuturnya.
Baca juga: PON XXI, Sumut Raih Dua Medali Emas Cabor Cricket
Sebelumnya, Panca Darmansyah (41) membunuh empat anak kandungnya setelah memergoki sang istri, Devi Manisha, selingkuh dengan pria lain, Minggu (3/12/2023) lalu. Panca menemukan bukti bahwa sang istri selingkuh sehari setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Devi.
Panca berniat membunuh empat anaknya dan melakukan bunuh diri karena merasa Devi sudah tidak perhatian. Terdakwa lalu melakukan aksinya pada Minggu sore. (KRO/RD/KOMP)