RADARINDO.co.id – Jakarta : Mabes Polri mencatat, ada 15.588 pelanggar lalulintas di seluruh Indonesia yang mendapat sanksi tilang melalui ETLE maupun manual pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh 2023.
Baca juga : Kasi Trantib Akan Surati Dinas Perkim Soal Pasar Tradisional Tak Ada Izin
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berdasarkan data Senin (10/7/2023), sebanyak 58.146 pelanggar lalu lintas juga telah diberikan teguran.
“Total jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas baik ETLE dan tilang manual sebanyak 15.588 dan jumlah teguran sebanyak 58.146,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/7/2023).
Ramadhan menyebut, pelanggaran lalulintas terbanyak adalah pengendara sepedamotor, yakni tidak menggunakan helm SNI dengan total 8.916 kasus, melawan arus 1.882 kasus, dan berboncengan lebih dari dua orang sebanyak 806 kasus.
Baca juga : Kejari Jember Tetapkan Kades Mundurejo Tersangka Dugaan Korupsi DD
“Adapun tiga pelanggaran terbanyak oleh kendaraan roda empat yaitu tidak menggunakan safety belt sebanyak 1.952 kasus, melebihi muatan sebanyak 528 kasus dan melawan arus sebanyak 330 kasus,” jelasnya.
Mneurut Ramadhan, pada hari pertama Operasi Patuh 2023, terdapat 64 kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, 10 orang luka berat, dan 83 luka ringan. Diketahui, Operasi Patuh 2023 digelar selama 14 hari kedepan mulai 10-23 Juli 2023 berdasarkan Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/1462/VII/OPS.1.3./2023. Kegiatan operasi ini melibatkan sebanyak 24.213 personel Polri dari seluruh wilayah Indonesia. (KRO/RD/CNN)