Hukum  

Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara Perkara Kasus Korupsi Timah

RADARINDO.co.id – Jakarta : Hendry Lie, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dituntut 18 tahun kurungan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejaksaan Agung (Kejagung), Feraldy Abraham Harahap menyebut, yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, seperti diatur dalam dakwaan primer.

Baca juga: Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Ratusan Miliar

“Ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang JPU, dikutip, Sabtu (24/5/2025).

Tak hanya pidana kurungan penjara saja, Hendry Lie juga dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

JPU juga menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengenakan pidana tambahan kepada Hendry Lie berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp1,06 triliun subsider 10 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, JPU melihat beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Hendry Lie tidak mendukung program Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, perbuatan Hendry Lie telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, termasuk kerugian negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif, serta Hendry Lie telah menikmati hasil tindak pidananya.

Baca juga: KPU Buka Suara Soal Penggunaan Jet Pribadi Pada Penyelenggaraan Pemilu 2024

“Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yang ada pada diri terdakwa Hendry Lie, yaitu terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap JPU. (KRO/RD/Lp6)