RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jakarta periode 2023-2024.
Dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah itu, Kejati Jakarta juga melakukan penyitaan aset tanah milik tersangka BS senilai Rp50 miliar.
Baca juga: KPU Buka Suara Soal Penggunaan Jet Pribadi Pada Penyelenggaraan Pemilu 2024
“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ungkap Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).
Ketiga tersangka tersebut yakni BN selaku Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta, BS selaku pemilik PT Indi Daya Group, serta ADM selaku Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group.
Kasus bermula pada tahun 2023 sampai 2024, dimana PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta (Tbk) yang dipimpin tersangka BN selaku Kepala Cabang, memberikan fasilitas kredit piutang kepada tersangka BS dan tersangka ADM.
“Berupa fasilitas Kredit Piutang dan Kredit Kontraktor dengan jumlah keseluruhan 65 Kredit Piutang dan empat Kredit Kontraktor,” ungkapnya.
Namun diketahui, pemberian kredit tersebut tidak memenuhi persyaratan Keputusan Direksi Bank Jatim No: 062/03/2.J/DIR/KKS/KEP tentang Standard Operating Procedure (SOP) Kredit Piutang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk tanggal 12 April 2023.
Selain itu, Keputusan Direksi Bank Jatim No: 062/03/i/DIR/PGP/KEP tentang Perubahan Pertama Standard Operating Procedure (SOP) Kredit Kontraktor PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, tanggal 29 September 2023.
“Pengajuan fasilitas kredit menggunakan agunan Surat Perintah Kerja (SPK) dan invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN, serta laporan keuangan yang tidak diyakini kebenarannya yang berasal dari perusahaan-perusahaan nominee yang dibentuk oleh tersangka BS untuk pengajuan kredit,” terangnya.
Syahron mengatakan, aset yang disita merupakan sebidang tanah dengan luas 31.631 meter persegi, yang berlokasi di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
“Penyitaan aset tersebut didampingi oleh BPN Kabupaten Tangerang. Berdasarkan data Zona Nilai Tanah (ZNT), estimasi nilai tanah tersebut lebih dari Rp50 miliar,” tuturnya.
Menurutnya, penyitaan aset tanah itu dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dan memulihkan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim.
Baca juga: Terbukti Lakukan Kecurangan, Ratusan SPBU Kena Sanksi
Berdasarkan hasil perhitungan internal Bank Jatim yang dilakukan atas permintaan penyidik, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp569.425.000.000.
“Penyitaan aset ini merupakan bagian dari langkah tegas Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan pengembalian kerugian negara,” Syahron menandaskan. (KRO/RD/Lp6)






