HGU PTPN IV Kebun BALAP dan TIM Tak Jelas, Laporan Keuangan Menguap

RADARINDO.co.id-Medan: PTPN4 Kebun BALAP dan TIM dituding belum “kantongi” HGU dan izin prinsip perkebunan sawit. Hal ini membuat publik geleng-geleng kepala. Pasalnya, perusahaan “plat merah” seakan tidak taat hukum.

Demikian disampaikan sumber kepada media kami. Lebih tegas dikatakan jika perusahaan perkebunan sawit tidak memiliki HGU dan izin prinsip maka artinya melawan hukum.

Baca juga : Klinik Sri Pamela Medan Lakukan Inovasi Pelayanan Fisioterapi

“Sejak tahun 2005 sampai sekarang HGU dan izin prinsip masih diurus tapi tak jelas. Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH) sudah selayaknya menjalankan perintah undang-undang guna melakukan penyelidikan dan penyidikan diatas lahan tersebut,” tegas sumber.

“Saya tegaskan laporan pertanggung jawaban keuangan perusahaan harus diuji dengan melakukan pembuktian secara terbalik sesuai tercatat pada laporan keuangan PTPN IV,” ungkap sumber.

Jika benar HGU Kebun BALAP seluas 4620 ha dan Kebun TIM 3953 ha diduga tak jelas, maka ini bisa menjadi kasus besar. Tidak tertutup kemungkinan masyarakat bisa saja menduduki lahan tersebut karena dianggap ilegal.

Selain itu, beban usaha atau belanja langsung dan belanja tidak langsung termasuk pajak perusahaan sejak tahun 2019 sampai 2023 bakal dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Karena ada beban belanja lain -lain perusahaan yang kami curigai sejak awal yang berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang. Terlebih lagi ada aliran dana menyebutkan belanja lain-lain,” ujar sumber penuh keheranan.

Adanya Peraturan tentang kebunan kelapa sawit setelah dilakukan pengujian oleh MK yang pasca ditetapkan dalam putusan nomor 138/PUU-XIII/2015 perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha perkebunan.

Hasil putusan MK jika tidak dipatuhi maka perusahaan perkebunan kelapa sawit akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 105 UU Perkebunan. Pengertian perusahaan perkebunan dan izin usaha perkebunan, dan yang terakhir pengertian hak atas tanah.

Hasil dari penelitian menunjukan bahwa dilakukan pengujian kembali pada pasal 42 UU Perkebunan oleh MK perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki hak atas tanah atau izin usaha perkebunan dianggap legal.

Setelah dilakukanya pengujian oleh MK yang pasca ditetapkan dalam putusan nomor 138/PUU-XIII/2015, perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha perkebunan. Untuk mendapatkan hak atas tanah dan izin usaha perkebunan persahaan perkebunan kelapa sawit harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Perusahaan Perkebunan, Jo. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2016, Jo.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2017. Jika hasil dari putusan MK tersebut tidak dipatuhi maka perusahaan perkebunan kelapa sawit akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 105 UU Perkebunan.

Sumber berasal dari Kabupaten Mandailing Natal bernama Andi Rismanto Nasution kepada RADARINDO.CO.ID mengatakan beberapa warga tengah membentuk kelompok tani dan mempersiapkan surat resmi untuk menguasai dan mengusahai diatas lahan di kebun BALAP Batang Laping seluas 4620 ha dan TIM alias Timur seluas 3953 ha.

Karena perusahaan kelapa sawit milik PTPN IV diduga tidak mengantongi HGU dan izin prinsip selama beberapa tahun. Untuk mendapatkan tanggapan itu. Bahkan menuding PTPN IV Kebun BALAP dan TIM berpotensi rugikan negara.

Hingga berita ini lansir, Direktur PTPN IV maupun manajer Kebun BALAP dan TIM Belum berhasil di konfirmasi. Kekecewaan akibat tidak adanya Keterbukaan Informasi Publik dari manajer PTPN IV Kebun BALAP dan TIM di Kabupaten Madina, yang mengindikasikan adanya sesuatu yang ditutup -tutupi, termasuk realisasi aliran beban belanja perusahaan.

PTPN IV seharusnya memperhatikan dan pedoman umum GCG Indonesia oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). Serta mempedomani tata kelola perusahaan terbuka oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Sebagai salah satu bentuk komitmen dalam penerapan GCG. Secara berkala melakukan serangkaian kegiatan guna mendukung tata kelola perusahaan yang berkelanjutan pedoman perilaku, pedoman tata kelola perusahaan maupun pedoman tata kerja Dewan Komisaris dan Direksi.

“Aliran dana yang disampaikan manajemen harus diuji kebenarannya. Apalagi dewan komisaris sebagai pemegang saham terbesar mewakili pemerintah maupun Direksi harus menjunjung tinggi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tuturnya.

Hemat saya, ujarnya, ada beberapa aliran dana beban perusahaan yang pantas untuk kami dicurigai. Tidak tertutup kemungkinan ada penyalahgunaan wewenang. Sehingga bisa membawa dampak buruk terhadap tata kelola perusahaan.

Diantaranya yang perlu saya pertanyakan adalah utang perusahaan jangka panjang, umpamanya berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Investasi No. 112, tanggal 19 Desember

  1. Perusahaan memperoleh Fasilitas Kredit Refinancing dari Bank Mand sebesar Rp375.000.000.000 digunakan untuk pembiayaan realisasi investasi.

Telah dilakukan perusahaan dengan biaya sendiri pada tahun 2011 berupa aset tanaman dan non tanaman yang belum pernah dibiayai oleh Bank. Pinjaman ini dikenakan suku bunga 9,75% per tahun yang pembayaran dilakukan setiap triwulan sejak triwulan
ketiga tahun 2013 sampai dengan 31 Desember 2023.

Kemudian ada aliran dana yang masuk melalui pendapatan dari Kredit Investasi Refinancing dengan beberapa jaminan seperti sertifikat HGU berikut tanaman yang telah
ditanam maupun yang akan ditanam, bangunan dan pabrik kelapa sawit dan
segala sesuatu yang berada di atas tanah tersebut.

Baik yang sekarang ada maupun akan ada dikemudian hari yang menurut ketentuan sifat dan peruntukannya dapat dianggap sebagai harta atau aset tetap.

Terdapat akta perjanjian Kredit Investasi No. 205, tanggal 19 Desember 2013, perusahaan memperoleh fasilitas kredit investasi dari Bank Mand sebesar Rp550.000.000.000 digunakan untuk membiayai investasi rutin dan pengembangan berupa aset tanaman dan
non tanaman.

Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 9,75% per tahun yang pembayarannya dilakukan
setiap triwulan sampai dengan 31 Desember 2024. Fasilitas kredit ini dijamin dengan beberapa bidang tanah dengan sertifikat HGU.

“PTPN IV juga memiliki Kelompok Usaha atau beberapa HGU atas tanah seluas 149.788,09 ha tersebar di Sumatera Utara, seluas 16.268 ha di Nanggroe Aceh Darussalam dan seluas 15.584,00 ha di Sulawesi Tengah dengan jangka waktu 25 tahun sampai 35 tahun. Apa benar” katanya sembari bertanya.

HGU beserta seluruh aset yang ada di atasnya dari beberapa unit usaha tertentu digunakan sebagai jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh. Ia mencurigai Amortisasi beban tangguhan hak atas tanah yang menjadi beban perusahaan yakni:

  1. Beban pokok penjualan tahun 2019 sebesar Rp14.303.963.005 dan 2020 sebesar Rp5.326.648.962.
  2. Beban umum dan administrasi tahun 2019 sebesar Rp2.270.844.032 dan 2020 sebesar Rp1.706.935.029.
  3. Beban operasi lainnya tahun 2019 sebesar Rp70.705.023.

“PTPN IV juga mengalokasikan beban biaya perusahaan tidak langsung yakni “Lain-lain” tahun 2020 sebesar Rp14.465.849. 132. Serta biaya langsung tahun 2019 “Lain-lain” sebesar Rp23.828.105.840,” apa benar” katanya dengan nada bertanya.

Baca juga : Nadhifa Asal Kaltim Meninggal Dunia Saat Diklat Pecinta Alam di Gunung Argopuro

Beberapa beban perusahaan yang pantas dicurigai lainya adalah:

  1. Biaya penelitian dan pengembangan tahun 2019 sebesar Rp6.865.133.410 dan 2020 sebesar Rp11.013.286.159.
  2. Biaya lain lain 2019 sebesar Rp57.219.339.343 dan 2020 sebesar Rp63.113.251.990.

Sumber juga menyinggung tentang plasma, ia mengatakan adanya kebijakan perusahaan terhadap uang muka kepada petani plasma atas dana talangan untuk angsuran pinjaman petani plasma ke bank serta biaya- biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan
perkebunan plasma yang untuk sementara dibiayai sendiri oleh Perusahaan.

Pembiayaan pengembangan kebun plasma diperoleh dari bank dalam bentuk pinjaman lunak yang ditandatangani petani plasma yang dikoordinasikan oleh beberapa Koperasi Unit Desa (KUD) dengan PT Bank Mand dimana perusahaan bertindak sebagai penjamin
atas pengembalian pinjaman.

Sebagai penjamin pengembalian pinjaman bank, perusahaan memotong sampai 30% dari
jumlah penjualan Tandan Buah Segar petani plasma kepada Perusahaan. Jumlah yang
dipotong tersebut diteruskan perusahaan ke bank sebagai pelunasan pinjaman petani plasma.

Perusahaan telah mengembangkan perkebunan plasma di provinsi Sumut dan Sumbar dengan pembiayaan dari bank seluas 3.195,64 ha pada tahun 2019 dan 2020.

Pada tahun 2019 dan 2020, Kelompok Usaha telah mengembangkan perkebunan plasma di Tapsel dan Aceh Tamiang dengan pembiayaan sendiri total seluas 1.003,30 ha.

“Kabarnya telah diserahterimakan kepada petani plasma. Apakah benar ini masih dalam kajian dan investigasi kami dilapangan,” ungkapnya.

Manajemen berpendapat bahwa penyisihan atas kerugian penurunan nilai adalah cukup untuk menutupi kerugian yang mungkin timbul dari tidak tertagihnya piutang plasma tersebut.

Perusahaan juga menyebutkan adanya aset tidak lancar yakni beban tanggungan hak atas tanah tahun 2019 sebesar Rp130.997.844.677 dan tahun 2020 sebesar Rp132.969.860.869. Aset Hak Guna tahun 2020 sebesar Rp128.235.779.968

Tercatat juga tentang piutang perkebunan plasma tahun 2019 sebesar Rp202.701.049.200 dan 2020 sebesar Rp227.386.857.066. Penyisihan atas KKE dan Amortisasi SBE piutang plasma tahun 2019 sebesar Rp64.491.865.958 dan tahun 2020 sebesar Rp91.471.719.726.

Tagihan pajak PTPN IV sesuai Surat Pajak SKPKB PPh Badan antara lain:

  1. Tahun 2017 sebesar Rp177.174.383.105. Piutang Tagihan Pajak sebesar Rp177.174.383.105.
  2. Sesuai SKPKB PPh Badan 2014 sebesar Rp354.570.106.540.
  3. SKPKB PPN 2014 sebesar Rp87.156.957.995.
  4. SKPKB PPN 2014 sebesar Rp384.805.308. Piutang Tagihan Pajak sebesar Rp384.805.308.
  5. SKPKB PPN WAMPU 2014 sebesar Rp28.970.188.109.
  6. SKPKB PPN 2013 sebesar
    Rp942.340.584. Piutang Tagihan Pajak sebesar Rp942.340.584.
  7. SKPKB PPh pasal 4 (42) sebesar Rp58.865.350, piutang Tagihan Pajak sebesar Rp58.865.350.
  8. SK PKB PPh pasal 21 sebesar Rp36.124.355.665, piutang tak pajak sebesar Rp36.124.355.665.
  9. SK KPB PPh pasal 22 sebesad Rp14.273.386 dan piutang ta Rp14.273.366 piutang Tagihan Pajak Rp14.273.286. (KRO/RD/TIM)