RADARINDO.co.id – Jakarta : Hingga April tahun 2025, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 1.123 entitas pinjaman online/daring ilegal dan 209 entitas investasi ilegal yang beroperasi melalui situs serta aplikasi digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, upaya ini merupakan langkah untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menindak tegas entitas keuangan ilegal sepanjang tahun 2025.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Intervensi Petugas Bea Cukai Saat Tindak Rokok Ilegal
“Sepanjang Januari sampai 30 April 2025, OJK menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Kiki di Jakarta, dikutip Sabtu (10/5/2025).
OJK juga menerima 1.899 pengaduan masyarakat terkait pinjaman online ilegal dan 424 pengaduan tentang investasi ilegal selama empat bulan pertama tahun 2025 ini.
Menurutnya, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) yang dibentuk OJK, juga berhasil menemukan 2.422 nomor kontak debt collector yang digunakan oleh pinjol ilegal.
“Satgas PASTI telah mengajukan nomor tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” jelasnya.
Selain itu, bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), Satgas PASTI menerima 105.202 laporan sepanjang 2025. Dari jumlah itu, 38.819 pengaduan diteruskan ke pelaku usaha sektor keuangan dan 34.383 langsung ditindaklanjuti oleh sistem IASC.
Baca juga: Tiga Tahun Bolos Ngajar, Oknum Guru ASN Tetap Terima Gaji
Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 172.624 dan sebanyak 42.504 rekening sudah diblokir. Dari sisi penegakan hukum, OJK telah menjatuhkan 55 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 23 sanksi denda kepada 22 Pelaku Usaha Jasa Keuangan. (KRO/RD/OKZ)