Ragam  

Tiga Tahun Bolos Ngajar, Oknum Guru ASN Tetap Terima Gaji

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Tuban : Oknum guru berstatus Araratur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berinisial RHP, diduga membolos dan tidak pernah mengajar di sekolahnya hampir 3 tahun.

Namun, RHP yang bertugas sebagai guru olahraga di Sekolah Dasar (SD) Negeri Parangbatu 1, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban itu tetap menerima gaji dan tunjangan hingga saat ini.

Baca juga: Kompolnas Sebut Oloan Diduga Langgar SOP Tembak Pelaku Tawuran

Kepala SD Negeri Parangbatu 1, Tri Kuntari, enggan berkomentar menanggapi permasalahan RHP yang tercatat sebagai guru olahraga di SD Negeri Parangbatu 1.

“Maaf, Mas ya, saya enggak mau, sudah tidak usah,” kata Tri Kuntari saat menghadiri kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) di GOR Tenis Indoor Kodim 0811 Tuban, mengutip kompas, Sabtu (10/5/2025).

Sementara, Rudi Priyono, teman seprofesi RHP, membenarkan informasi terkait temannya tersebut yang lama tidak datang ke sekolah tempatnya bertugas untuk mengajar.

Sebagai temannya, ia pernah mengingatkannya untuk tetap masuk dan menjalankan tugasnya sebagai seorang gutu. “Sudah pernah saya sarankan agar masuk dan tetap mengajar di sekolah, tetapi Beliau memiliki prinsip sendiri, ya tidak bisa memaksakan,” kata Rudi Priyono, Kamis (08/5/2025) lalu.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Abdul Rahmat, membenarkan terkait oknum guru berinisial RHP yang tidak masuk ke sekolah tempatnya bertugas.

Pihaknya saat ini sedang memproses terkait guru tersebut dan sudah diserahkan prosesnya ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban.

Baca juga: Viral, Rombongan Moge Terobos Lampu Merah Dikawal Polisi

“Iya benar, Mas, ini sudah diproses dan sudah disampaikan ke BKPSDM, nanti hasilnya kita sampaikan,” kata Abdul Rahmat, Jum’at (09/5/2025).

Saat ini, pihaknya sedang melakukan monitoring dan evaluasi kinerja para guru atau pendidik lainnya yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban. (KRO/RD/Komp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *