HIPMI Padang Sidempuan Buka Pendaftaran Calon Ketua, Ini Syaratnya

163 views

RADARINDO.co.id-Psp: Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Padang Sidempuan kembali membuka penfaftaran calon ketua, Senin (23/10/2023). Rencananya, akan digelar musyawarah cabang ke III dalam waktu dekat.

Baca juga : Alokasi Dana Desa di Humbahas Tembus Rp 1 Triliun

Ketua BPC HIPMI Padang Sidempuan, Tua Alpaolo Harahap menerangkan, pembukaan kembali pendaftaran calon ketua sesuai arahan Ketua BPD HIPMI Sumatera Utara Ade Jona Prasetyo, dan Hasil Rapat Badan Pengurus Lengkap. Serta dalam rangka menuju Musyawarah Cabang HIPMI Kota Padang Sidempuan.


“Saya mempersilahkan bagi kader HIPMI untuk maju dalam pencalonan ketua ini. Dan berharap nantinya bisa melanjutkan apa yang baik yang telah kita torehkan dalam ber-HIPMI ini,” ungkapnya.

Dalam sosialisasi Muscab III HIPMI Padang Sidempuan sekaligus pengumuman persyaratan bakal calon Ketua BPC HIPMI Kota Padang Sidempuan periode 2023-2026 ini, Mustofa Tubroni ditetapkan sebagai Steering Comitee dengan sekretaris Erlida Hayani Siregar. Serta sebagai Organizing Comitee diisi Ismail Marzuki Rambe.

Mustofa Tubroni menjelaskan beberapa tahapan sampai penetapan calon. Diantaranya, pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran bakal calon ketua di Gerai Kembar Kafe Sitamiang, mulai, Selasa (24/10) hingga Kamis (26/10). Kemudian diteruskan dengan verifikasi kelengkapan berkas pendaftaran dari Jumat (27/10) sampai Sabtu (28/10).

Baca juga : PTPN IX dan Kelompok Tani Bersinergi Kembangkan Budidaya Jagung

“Dan di hari Sabtu juga dilaksanakan penetapan calon ketua umum dan penetapan nomor urut,” terangnya dalam pengumuman sekaligus konfrensi pers.

Mustofa menerangkan beberapa syarat yang harus dipenuhi bakal calon, di antaranya mengisi Formulir Pencalonan, Surat Pernyataan Setia Kepada Pancasila dan UUD 1945 bermaterai, Surat Pernyataan Bersedia Berdomisili di Padang Sidempuan dan Surat Pernyataan Berperilaku Baik Dalam Usaha serta Surat Pernyataan tidak Pernah Dipidana dengan Hukuman 5 Tahun keatas serta tidak dinyatakan pailit oleh Pengadilan.

“Dan pernah atau sedang aktif menjadi fungsionaris HIPMI sekurang-kurangnya enam bulan,” terang SC itu.

Selain beberapa surat pernyataan yang dijabarkan Mustofa, syarat lain yang harus dipenuhi yakni rekomendasi dari 10 anggota BPC HIPMI Kota Padang Sidempuan, fotokopi KTP, KTA HIPMI dan NPWP serta Sertifikat Diklatcab atau Diklatda HIPMI dan pasfoto diri, serta visi-misi.

“Bakal calon juga membayar biaya pendaftaran sebesar Rp100 juta dan diserahkan pada saat pengembalian formulir pendaftaran. Terakhir, surat pernyataan bersedia menanggung kekurangan biaya pelaksanaan Muscab ke III jika terpilih menjadi formatur Ketua HIPMI Padangsidimpuan,” jelas Mustofa.

Di samping itu, ketentuan lain untuk menjadi Ketua HIPMI adalah tidak lebih berusia 41 tahun pada saat pendaftaran. Dan untuk saat ini, kata Ketua Steering Comitee ini, telah ada satu bakal calon yang mengambil formulir pendaftaran. (KRO/RD/AMR)