Hukuman Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Diperberat

137

RADARINDO.co.id – Jakarta : Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi kartel minyak goreng, yakni General Manager (GM) General Affair PT Musim Mas (MM) Pierre Togar Sitanggang. Jaksa penuntut menyatakan bahwa kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 18 triliun.

Baca juga : Guna Tingkatkan Kesehatan, Bupati Samosir Temui Menkes RI

Melansir infosawit, permasalahan ini bermula ketika terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar domestik. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Luhut Binsar Pandjaitan untuk menyelidiki kasus kelangkaan minyak goreng tersebut.

Selama penyelidikan berlangsung, jaksa menemukan bukti-bukti yang mengarah pada General Manager General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang. Pierre Togar Sitanggang dan beberapa nama lainnya diminta untuk bertanggungjawab atas tindakan mereka di hadapan hukum.

Pada tanggal 4 Januari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pierre Togar Sitanggang. Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 11 tahun penjara. Namun, vonis tersebut dikuatkan setelah melalui proses banding.

Baca juga : Bupati Humbahas Kebaktian di HKBP Parsingguran

“Berkas kasasi terdakwa ditolak. Berkas kasasi jaksa pun ditolak. Hukuman pidana yang diperberat menjadi 6 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan,” demikian bunyi putusan kasasi yang diumumkan melalui situs resmi Mahkamah Agung pada, Kamis (11/5/2023) lalu.

Kasus ini tertera pada nomor perkara 2362 K/Pid.Sus/2023 diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai oleh Suhadi, dengan anggota majelis Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. Sedangkan Dwi Sugiarto menjabat sebagai panitera pengganti. “Putusan ini dijatuhkan pada tanggal 9 Mei 2023,” kata salah satu pejabat pengadilan. (KRO/RD/IS)