SUMUT  

Imigrasi Medan Gagalkan Keberangkatan 9 JCH Nonprosedural

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Petugas Imigrasi Medan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu, menggagalkan keberangkatan sembilan orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprocedural, Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Kejagung Dalami Aliran Kredit Macet Sritex

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menjelaskan bahwa petugas mencurigai para penumpang karena memberikan keterangan tidak konsisten saat proses wawancara di konter pemeriksaan imigrasi.

“Sebagian mengaku hendak berlibur ke Malaysia, sementara lainnya mengaku akan bekerja. Ketidaksesuaian ini langsung kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan,” jelas Uray.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa seluruh penumpang memiliki tiket penerbangan yang sama, namun saling tidak mengenal. Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa keberangkatan para Jamaah Calon Haji (JCH) nonprosedural tersebut diatur oleh pihak ketiga.

“Dua orang diantaranya mengaku sebagai agen travel yang membawa tujuh orang lainnya untuk menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja. Ini jelas melanggar ketentuan karena pelaksanaan ibadah haji harus menggunakan visa yang sesuai dengan peruntukannya,” tegas Uray.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas imigrasi Bandara Internasional Kualanamu segera melakukan penundaan keberangkatan terhadap seluruh penumpang yang diduga akan berangkat ibadah haji secara nonprosedural.

Baca juga: Terbukti Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Anggota DPRD Divonis 12 Tahun

“Kami menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran keberangkatan haji melalui jalur tidak resmi. Dengan menggunakan jalur resmi dapat memastikan keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi WNI yang akan berangkat ibadah haji,” jelas Uray.

Kantor Imigrasi Medan berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa seluruh WNI yang bepergian ke luar negeri mengikuti ketentuan keimigrasian yang berlaku. (KRO/RD)