HUKUM  

Terbukti Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Anggota DPRD Divonis 12 Tahun

RADARINDO.co.id – Singkawang : Terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, oknum anggota DPRD Singkawang berinisial HA, divonis 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang dalam sidang yang digelar, Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Kepala SMKN 13 Bandung Diperiksa Kasus Dugaan Pungli

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 10 tahun penjara. “Majelis hakim mengambil alih seluruh dakwaan kami. Pertimbangan terhadap penderitaan korban menjadi dasar dijatuhkannya hukuman lebih tinggi,” ujar JPU Kejari Singkawang, Heri Susanto, Jum’at (23/5/2025).

Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi ratusan juta rupiah kepada korban. Meski menerima putusan, jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya. “Kami masih pikir-pikir,” kata Heri.

Pernyataan serupa disampaikan oleh kuasa hukum HA, Nur Rohman, yang menunggu salinan putusan resmi untuk mempertimbangkan kemungkinan mengajukan banding.

Kasus ini mencuat setelah ibu korban melaporkan HA ke Polres Singkawang, Kamis (11/7/2024) silam. Dalam laporan itu, HA diduga mencabuli korban sebanyak dua kali.

Kejadian pertama terjadi sekitar Juli 2023 di indekos milik pelaku. Saat itu, korban yang sedang mencabut rumput dibujuk rayu hingga terjadi hubungan seksual.

Pelaku juga mengancam akan menagih utang indekos orangtua korban jika korban tidak menuruti. Usai kejadian, korban diberi uang Rp50 ribu oleh pelaku.

Kejadian kedua terjadi pada 1 Maret 2024, saat HA mendatangi indekos korban dan mencoba melakukan aksi serupa. Korban menolak, namun pelaku sempat melakukan tindakan pelecehan dengan memegang tubuh korban.

Baca juga: Ditangkap Konsumsi Ekstasi, Emak-emak Ngaku Obat Asam Urat

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HA sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Singkawang. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim.

HA akhirnya ditangkap pada 3 November 2024 di sebuah rumah di Pontianak, Kalimantan Barat, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. (KRO/RD/KP)