RADARINDO.co.id – Jakarta : Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono menegaskan, industri sawit siap menghadapi regulasi penerapan aturan anti deforestasi atau Undang-Undang (UU) European Union Deforestation Regulation (EUDR).
Dimana diketahui, Uni Eropa memperpendek penundaan penerapan aturan anti deforestasi EUDR. Aturan ini bertujuan untuk menekan praktik penebangan hutan yang dilakukan industri perkebunan, salah satunya kelapa sawit.
Baca juga: Kantor BPKPD dan Disdik Tebing Tinggi “Diobrak-abrik” Penyidik
Eddy menegaskan bahwa industri sawit siap menghadapi regulasi tersebut, yakni tetap menjalankan regulasi EUDR dengan masa penyesuaian enam bulan.
“Untuk perusahaan itu (penyesuaian) dijalankan waktu sampai 6 bulan, kemudian untuk petani sampai 1 tahun. Perusahaan siap untuk menghadapi EUDR walaupun tidak semua, tapi siap,” ungkap Eddy dalam konferensi pers di kantor GAPKI, Selasa (28/10/2025) lalu.
Dikatakannya, sebagian besar perusahaan sawit Indonesia telah memenuhi ketentuan utama EUDR, yakni tidak membuka lahan baru setelah 31 Desember 2020. Aturan ini ditetapkan Uni Eropa untuk menghindari praktik deforestasi.
Namun, lanjut Eddy, persoalan muncul di tingkat petani, yang selama ini belum memiliki regulasi pembatasan pembukaan lahan secara ketat. Padahal, EUDR mewajibkan pelaku industri untuk memastikan seluruh rantai pasok tidak berasal dari area yang terindikasi deforestasi.
Eddy menambahkan, pemerintah Indonesia sendiri telah menerbitkan aturan khusus yang melarang pembukaan lahan sawit baru.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2019. Dalam aturan tersebut, pengusaha juga tidak boleh menolak bermitra dengan petani rakyat meski terindikasi melanggar aturan EUDR.
Ia menyebut, regulasi EUDR juga tidak akan berdampak signifikan terhadap industri sawit di tahun 2026. Hingga saat ini, pemerintah masih mencari solusi untuk melindungi petani terkait regulasi EUDR ini.
“Khusus di 2026 seharusnya belum terlalu bermasalah. Apabila itu diterapkan, apabila kondisinya masih ada seperti itu, artinya kalau diberikan jangka waktu, apalagi petani satu tahun, nah itulah sebenarnya kesempatan untuk kita,” pungkasnya.
Baca juga: Ketua TPPS Psp Tekankan Komitmen Upaya Penurunan Stunting
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menyampaikan, Uni Eropa melunak terkait larangan produk-produk pertanian, seperti kelapa sawit, coklat, kopi, kedelai, karet, kayu yang dinilai memicu deforestasi. Larangan produk itu sempat dituang dalam regulasi EUDR.
Menurut Budi, perjanjian dagang Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) membawa sejumlah keuntungan ke Indonesia.
Selain membuka akses pasar, perjanjian dagang ini juga memberikan kemudahan dari hambatan dagang, termasuk EUDR. (KRO/RD/Dtk)







