RADARINDO.co.id – Jakarta : Menteri ESDM, Arifin Tasrif dikabarkan menerbitkan aturan baru terkait distribusi LPG 3 kg. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 pada 27 Februari 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Melansir duniaoberita, dikabarkan bahwa Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki tugas menyediakan dana subsidi bahan bakar untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Baca juga : Kapolres Labusel Pimpin Rapat Gelar Operasi Toba 2023
Hal tersebut sesuai pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021, LPG Tabung 3 Kg merupakan LPG Tertentu yang disubsidi oleh Pemerintah.
Menurut Tutuka, sistem penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu masih bersifat terbuka. “Sistem penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG tertentu masih bersifat terbuka sehingga mempengaruhi volume dan besaran subsidi. Selain itu, sistem pendistribusian isi ulang LPG Tertentu yang bersifat terbuka menyebabkan subsidi menjadi tidak tepat sasaran,” terangnya, baru-baru ini.
Menteri ESDM menerbitkan aturan baru untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga terjangkau. Kemudian, untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat.
Selain itu juga untuk menjamin pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran dan tepat harga untuk konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.
Baca juga :
TLCI Chapter#2 Riau Terima Kunjungan TLCI Chapter#24 Bukit Tinggi
Terkait penahapan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Aturan yang ditandatangani pada 28 Februari itu menyatakan bahwa Dirjen Migas menetapkan penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran. (KRO/RD/DO)