RADARINDO.co.id : Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah menerbitkan peraturan baru nomor 75 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Yakni, biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Baca juga : Kantor BPN Lampung Timur Digeledah, Ini Hasilnya
Melansir nesiatimes.com, dalam aturan Ayat 2 Pasal 4 Permendagri tersebut menjelaskan bahwa sekarang nama seseorang tidak boleh hanya terdiri dari satu kata. “Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua kata,” bunyi Ayat 2 Pasal 4 Permendagri tersebut.
Aturan ini kemudian telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 21 April 2022.
Beberapa poin penting dalam aturan tersebut diantaranya, kaidah pencatatan nama dalam dokumen kependudukan diatur pada Pasal 4 Ayat 2. Pencatatan nama harus memenuhi beberapa unsur seperti mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, jumlah huruf termasuk spasi paling banyak 60 huruf, dan jumlah kata paling sedikit terdiri atas dua kata.
Selain itu, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama. Peraturan penulisan nama baik dalam dokumen kependudukan mulai dari e-KTP sampai akta kelahiran juga diatur pada Pasal 5.
Adapun bunyi Pasal 5 Ayat 1 poin c ialah “Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya bisa disingkat”.
Baca juga : PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Perkara PT Waskita Beton Precast
Pasal ini menjelaskan penggunaan huruf lain sesuai kaidah bahasa Indonesia, nama marga, famili, dan atar yang disebutkan dengan nama lain bisa dicantumkan pada dokumen kependudukan.
Pada Permendagri Pasal 5 Ayat 3 disebutkan ada beberapa larangan pencacatan nama dalam dokumen kependudukan. Larangan tersebut ialah pencacatan nama yang disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Selian itu, juga dilarang menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. (KRO/RD/NST)