RADARINDO.co.id : Dalam transaksi sewa menyewa tanah, tentu saja memerlukan surat perjanjian guna menjamin hak serta kewajiban penyewa dan pemilik tanah agar terikat oleh kekuatan hukum.
Surat perjanjian ini menjadi bukti sah dari transaksi pelaksanaan sewa tanah, sehingga menimialisir risiko hukum atau kecurangan di kemudian hari. Namun demikian, ada beberapa syarat yang dipenuhi dalam membuat surat perjanjian sewa tanah.
Melansir detik.com, Selasa (11/7/2023), syarat sah surat perjanjian tanah adalah ditulis di atas kertas dengan tandatangan nama terang di atas meterai. Pembuatan surat atas kesadaran diri masing-masing, tanpa ada paksaan.
Baca juga : Mahasiswi Ini Sebut Lebih Untung Jadi Simpanan Ketimbang PSK
Kedua belah pihak sehat secara mental, isi perjanjian memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, masing-masing pihak memahami hak dan kewajiban serta maksud dan tujuan surat perjanjian, poin-poin yang ditulis telah disetujui oleh kedua belah pihak tanpa paksaan, serta isi surat perjanjian sesuai dengan undang-undang dan norma yang berlaku.
Selain itu, di dalam surat perjanjian harus ada beberapa poin untuk dianggap sah. Beberapa di antaranya yaitu informasi terkait alamat lengkap dan posisi lahan harus dicantumkan setelah penulisan identitas pemilik dan penyewa. Penulisan informasi tanah harus ditulis secara lengkap dan sedetail mungkin, tidak hanya batas-batas sekitarnya saja, namun juga ilustrasi atau lay out tanah. Selanjutnya, penulisan nominal harga sewa, uang muka, serta cara pembayaran juga harus dicantumkan dengan jelas dalam surat perjanjian sewa-menyewa. Penulisan uang muka atau down payment perlu dicantumkan, terlebih jika memilih metode pembayaran bertahap/termin. (KRO/RD/DTK)