RADARINDO.co.id – Labusel : Dua unit iPhone milik keluarga pemudik raib digondol maling ketika tertidur di musholla SPBU Labuhan, Kelurahan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Berkat gerak cepat Unit Reskrim Polsek Kotapinang, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi, Minggu (04/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB didalam musholla SPBU Labuhan. Korban, Surya Ningsih Damanik (40), seorang bidan asal Kabupaten Simalungun, saat itu sedang beristirahat bersama keluarga dalam perjalanan pulang usai menempuh perjalanan jauh.
Baca juga: Kurang dari 12 Jam, Polsek Torgamba Berhasil Ringkus Pelaku Jambret
Karena kelelahan, korban dan keluarga memutuskan singgah dan tidur sejenak di musholla SPBU. Dua unit iPhone jenis iPhone 11 dan iPhone 11 Pro Max, yang diletakkan di samping kepala korban dan anaknya dalam keadaan terisi daya, tiba-tiba raib.
Korban terbangun setelah dibangunkan petugas SPBU untuk persiapan Sholat Subuh. Saat itulah korban menyadari dua handphone miliknya telah hilang tanpa jejak.
Menyadari telah menjadi korban pencurian, Surya Ningsih bersama keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotapinang sekitar pukul 07.00 WIB.
Mendapat laporan itu, Kapolsek Kotapinang, Kompol R.G.M Hutagalung, S.H, langsung memerintahkan Panit I Opsnal Unit Reskrim, Ipda Mariduk Lumban Tobing, S.H., M.H, untuk melakukan penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial Putra, warga Kelurahan Kotapinang. Tim Reskrim kemudian melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Dusun Sumberjo, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba.
Sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial SPN alias Putra. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku berjalan kaki menuju SPBU Labuhan dan memanfaatkan situasi saat korban tertidur pulas di dalam musholla.
Pelaku mengambil dua unit handphone yang berada di dekat korban, lalu membawa hasil curian tersebut ke rumahnya. Satu unit disimpan di rumah, sementara satu unit lainnya dibawa ke Asam Jawa.
Petugas kemudian mengamankan seluruh barang bukti berupa dua unit iPhone beserta kotaknya dan membawa pelaku ke Polsek Kotapinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kotapinang, Kompol R.G.M Hutagalung, S.H, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya yang memanfaatkan kelengahan masyarakat.
Baca juga: Walikota Tanjungbalai Tekankan Pentingnya Peningkatan Kompetensi ASN
“Kami menghimbau masyarakat agar tetap waspada meskipun berada di tempat umum atau rumah ibadah, terutama saat beristirahat,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya. (KRO/RD/Hanafi)







