Isap Ganja di Warung, Warga Wek IV Padangsidimpuan Ditangkap Polisi

90

RADARINDO.co.id – Psp : Seorang pria berinisial AMP (32) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan, lantaran kedapatan mengisap dan buang rokok berisi narkotika jenis ganja di warung kopi, Selasa (12/9/2023) malam.

Baca juga : Polisi Amankan 1,78 Gram Sabu dan Pil Ekstasi dari Pasangan Sejoli

Selain penangkapan itu, Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan juga menggagalkan rencana pria itu untuk melakukan transaksi narkoba.

Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi kerap terjadi transaksi dan mengisap narkoba.

“Awalnya, kami (Polisi-red) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di satu warung, jalan Solo, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padang Sidempuam Utara, terjadi transaksi narkoba jenis ganja,” ujar Kasat Resnarkoba dalam rilis resminya, Rabu (13/9/2023).

Kemudian, Tim Opsnal melakukan penggerebekan di warung itu. Di lokasi, Tim Opsnal melihat dan mencurigai gerak gerik seorang pria yang tak lain adalah AMP, yang saat itu berada di warung tersebut.

“Yang bersangkutan (AMP-red) sedang duduk di dalam warung. Kemudian, saat hendak kami amankan, bersangkutan malah membuang sebatang rokok berisi narkotika ganja ke bawah meja,” jelas Kasat.

Baca juga : Kapolsek Perhentian Raja Sosialisasi Antisipasi Karhutla

Setelah menangkap pelaku, tutur Kasat, Tim Opsnal juga memerintahkan AMP untuk memungut batang rokok yang berisi ganja tersebut. Tak sampai di situ, Tim Opsnal juga melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sebungkus plastik berisi ganja seberat 14,42 Gram.

“Selain itu, kami juga menyita uang tunai dari yang bersangkutan senilai Rp105 ribu, kuat dugaan hasil transaksi ganja dan sebungkus kertas tiktak,” jelas Kasat. Guna pemeriksaan lebih lanjut, Tim Opsnal membawa pelaku berikut barang bukti di Mako Polres Padangsidimpuan. (KRO/RD/AMR)